Breaking News:

Terkini Daerah

Jasa Pijat Plus-plus Tak Sesuai Kesepakatan, Wanita Ini Tewas Disayat lalu Dimasukkan Kardus

Y (19) ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang terapis berinsial M (26).

surabaya.tribunnews.com/ Firman Rachmanudin
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan terapis pijat di Surabaya yang mayat korbannya dimasukkan dalam kardus. 

TRIBUNWOW.COM - Y (19) ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang terapis berinsial M (26).

Diketahui, M tewas diduga dibunuh di rumah kontrakan di Jalan Lidah Kulon, Lakasantri, Surabaya, Rabu (17/6/2020).

Sementara, tersangka Y ditangkap di kawasan Ngoro, Mojokerto, sekira pukul 14.00 WIB.

Ketua RT di Palmerah Tewas Ditusuk Warganya Sendiri, Polisi Ungkap Motif: Sebal Lihat Mukanya

"Pelaku sudah tertangkap, sekarang sudah di Polrestabes Surabaya," ujar petugas kepada Surya.co.id.

Ketika pembunuhan berlangsung, Y menyayatkan pisau cutter ke leher M sebanyak empat kali.

Dalam pertengkaran itu, M sempat melawan hingga jarinya terkena sayatan.

"Y juga menyundut tangan kiri tersangka dengan bara. Seperti sundutan rokok," jelas petugas.

Y kabur dari rumah sejak pagi atau usai subuh.

Y sebelum meninggalkan rumah, sempat pamit dan memberi tahu ibunya, WD jika baru saja menghabisi nyawa M.

Mayat M dimasukkan dalam kardus kulkas.

Akhirnya, WD melaporkan ke polisi dan meluncur ke lokasi.

Pengedar Uang Palsu di Gresik sejak Tahun 2019 Ditangkap, Terbongkar Gara-gara Beli Mi Instan

Diduga, korban dihabisi pelaku pada malam hari atau tengah malam.

Darah yang ada di tubuh korban cukup banyak dan belum sepenuhnya mengering.

Setelah mayat korban dikeluarkan dari kardus oleh petugas, ada empat luka sayat di bagian leher, dan tangan kiri korban juga ada luka sayat.

Pakai yang dikenakan korban cukup minim.

Celana pendek jeans sepaha dan mengenakan kaus.

Halaman
123
Sumber: Surya
Tags:
PijatSurabayaPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved