Virus Corona
Gugat Dua UU ke MK, Mahalnya APD Jadi Alasan Kuat MHKI: Harga Meningkat Tajam dan Langka di Pasaran
Pemohon gugatan adalah Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) yang diwakili ketua umumnya bernama dr. Mahesa Paranadipa Maykel.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Petugas medis bersiap mengambil sample darah pengemudi angkutan umum saat Rapid Test COVID-19 secara Drive-Thru di Halaman Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020). Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengadakan Rapid Test bagi pengemudi angkutan umum untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Oleh karenanya, dalam petitumnya, pemohon meminta agar Majelis Hakim MK menyatakan frasa "dapat" dalam Pasal 9 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga meminta supaya Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai ketersediaan APD, insentif bagi tenaga medis dan nonmedis yang menangani pandemi, santunan bagi keluarga tenaga kesehatan yang gugur, dan sumber daya pemeriksaan Covid-19 yang cukup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul APD Langka dan Mahal, Tenaga Kesehatan Gugat Dua UU Ini ke MK