Kasus Novel Baswedan
Alasan Minta Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Dibebaskan, Refly Harun: Enggak Boleh Ada Stuntman
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan alasan kedua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan harus dibebaskan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
Refly menjelaskan maksud ucapannya tentang hukuman yang maksimal belum tentu bersifat adil.
"Jadi jangan sampai ada tone di masyarakat yang menganggap bahwa yang adil bagi Novel adalah kalau kedua terdakwa ini dituntut maksimal," kata Refly.
Ia memberi contoh jika kedua terdakwa dituntut maksimal 6 tahun penjara atau bahkan mendapat vonis serupa.
Refly menyebutkan para terdakwa tidak seharusnya dihukum jika terbukti bukan pelaku sebenarnya.
"Jadi jangan-jangan persepsi adil di masyarakat seperti itu," komentarnya.
"Saya mengatakan, kalau memang yang bersangkutan memang melakukannya. Kalau bukan, terjadi yang namanya peradilan sesat," jelas Refly Harun.
Meskipun begitu, ia menilai keduanya dapat dituntut dengan delik memberikan keterangan palsu atau menghalangi proses hukum. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)