Terkini Internasional
Sempat Dipenjara 2 Kali karena Pelecehan di AS, Buron FBI Ditangkap di Indonesia terkait PSK Anak
Pria asal Amerika Serikat (AS), Russ Albert Medlin (49), menjadi sorotan setelah statusnya sebagai buronan FBI terbongkar.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pria asal Amerika Serikat (AS), Russ Albert Medlin (49), menjadi sorotan setelah statusnya sebagai buronan FBI (Federal Bureau of Investigation) terbongkar.
Ia ditangkap di rumah kontrakan, di Jalan Brawijaya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lantaran diduga menggunakan jasa prostitusi anak, Senin (15/6/2020).
Menurut catatan kriminalnya, Russ diketahui pernah ditahan sebanyak dua kali karena melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

• Ternyata Buron FBI, Pria asal Amerika Ditangkap di Indonesia karena Prostitusi Anak, Diduga Pedofil
• Fakta Baru WNA AS Ketahuan Sewa PSK Anak di Kebayoran Baru, Ternyata Buronan FBI
Dilansir Kompas.com, Rabu (17/6/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Russ sebelumnya pernah dihukum penjara.
Tak jera setelah dihukum pada tahun 2006 karena kasus pelecehan remaja, Russ kembali mengulangi perbuatannya dan harus ditahan kembali pada tahun 2008.
Ia menjadi warga binaan setelah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS.
"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008, dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS," ujar Yusri.
Di Indonesia, Russ juga ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan kasus serupa.
Bedanya, Russ diciduk di rumahnya setelah terbukti menggunakan jasa prostitusi lagi-lagi dengan anak di bawah umur.
Yusri bahkan menaruh curiga bahwa pelaku tersebut memiliki penyimpangan seksual karena memiliki ketertarikan pada gadis remaja.
Tak hanya itu, pelaku juga selalu meminta untuk direkam ketika sedang berhubungan seksual dengan gadis remaja yang disewanya.
"Setelah dilakukan pendalaman sering anak-anak di bawah umur dengan dibayar Rp 2 juta seorang sekali main (berhubungan badan)."
"Pas lagi main minta difoto dan divideokan. Dia (Medlin) kemungkinan pedofil," ungkap Yusri.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa Russ memperoleh perempuan dibawah umur untuk disetubuhi dari seorang agen berinisial A.
"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan WhatsApp."
"Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun)," kata Yusri.
• Lama Diincar, Buronan FBI Russ Albert Medlin Ditangkap Polisi di Jakarta, Dugaan Kasus Pedofilia
Setelah berkomunikasi dengan SS melalui aplikasi WhatsApp, Russ lalu meminta agar gadis tersebut mengajak teman lainnya.
Dengan iming-iming uang Rp 2 juta per orang, SS kemudian mengajak dua temannya, LF dan TR untuk bergabung.
"Kita berhasil mengamankan anak kecil berusia 15 tahun sampai 17. Setelah ditanyakan, dia baru di-booking oleh pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik. Ada tiga anak," lanjutnya.
Penangkapan Russ tersebut bermula dari kecurigaan warga sekitar rumahnya yang sering mendapati beberapa gadis di bawah umur bergantian memasuki rumahnya.
"Yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," ujar Yusri.
Warga kemudian melaporkan pada aparat berwenang yang langsung melakukan penggeledahan di rumah Russ pada Senin (15/6/2020).
Pada kesempatan itu, polisi juga menangkap Russ dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga memiliki kaitan dengan kasus tersebut.
"Kemudian ketika ditangkap, di dalam rumah tersangka ada barang bukti termasuk laptop, hp, uang Rp 6.300.000 dan sebagainya," terang Yusri.
Atas perbuatannya, Russ ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dikenai hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
"Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Yusri.
Ternyata Buronan FBI
Setelah berhasil ditangkap dan diperiksa secara mendalam, pihak kepolisian kemudian mengetahui bahwa Russ merupakan penjahat internasional.
Ia diketahui telah menjadi buronan FBI selama beberapa tahun dan belum tertangkap hingga saat ini.
"Russ seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 4 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," tutur Yusri.
Dari keterangan Red Notice-Interpol tersebut, diketahui bahwa Russ menjadi buron setelah melakukan penipuan dengan modus investasi saham.
Dari perbuatannya tersebut, Russ berhasil meraup keuntungan sejumlah 722 juta dollar AS atau sekitar Rp 10.2 triliun.
Menindak lanjuti kasus tersebut, pihak Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan FBI dan masih akan memburu agen PSK anak yang digunakan Russ. (TribunWow.com)
Artikel ini merupakan olahan dari Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Russ Medlin, Buronan FBI yang Tertangkap karena Sewa PSK Anak di Jakarta", "Kronologi Penangkapan Russ Medlin, Buron FBI yang Sewa PSK Anak di Jakarta", dan "Russ Albert Medlin yang Ditangkap di Jakarta Selatan karena Sewa PSK di Bawah Umur Berstatus Buruan FBI"