Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Masinton Pasaribu: Jaksa Juga Punya Pertimbangan

Masinton Pasaribu menanggapi soal kasus persidangan 2 pelaku penyerang Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Rabu (17/6/2020). Masinton mengatakan jaksa memiliki pertimbangan sendiri mengapa tuntutan terhadap 2 penyerang Novel Baswedan hanya diberikan satu tahun. 

Masinton kemudian menyinggung pada beberapa kasus lain memang ditemukan tuntutan yang berbeda-beda.

"Kenapa kok dalam kasus lain, kasus-kasus yang sama kenapa kok tuntutannya bisa tinggi," ucapnya.

Sebagai anggota DPR yang bergerak dalam ruang lingkup Hukum, HAM, dan keamanan, pihaknya akan meminta jawaban dari jaksa agung mengapa tuntutan terhadap penyerang Novel hanya 1 tahun.

"Di sini lah kita melihat bahwa nanti yang akan kita tanyakan kepada jaksa agung salah satunya persoalan disparitas keadilan," kata dia.

"Kenapa kok dalam kasus yang lama tuntutannya berbeda-beda."

"Tentu memang setiap case, kasus per kasus berbeda-beda, tetapi tuntutannya tadi itu kok ini banyak dipertanyakan masyarakat," tandasnya.

Nilai Jokowi Tak Perlu Turun Tangan dalam Kasus Novel Baswedan, Masinton: Enggak Perlu Narik-narik

Lihat videonya mulai menit ke-6.17:

Novel Baswedan: Hukum di Indonesia Compang-camping

Sebelumnya diberitakan, Novel Baswedan mengungkapkan kekecewaannya terkait tuntutan terhadap terdakwa penyiraman air keras kepadanya.

Sebelumnya, jaksa menuntut dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dengan hukuman penjara satu tahun.

Dilansir TribunWow.com, terkait hal itu, Novel Baswedan menilai tuntutan jaksa itu sangat janggal.

Pasalnya, dua terdakwa itu telah melakukan penganiayaan berat kepada Novel Baswedan hingga menyebabkan cacat di matanya.

Hal itu disampaikan Novel Baswedan dalam kanal YouTube tvOneNews, Jumat (12/6/2020).

"Tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut satu tahun penjara ini tergambar sekali bahwa proses persidangan berjalan dengan aneh, berjalan dengan banyak kejanggalan dan lucu saya katakan, kenapa," ucap Novel.

Novel mengatakan, penyiraman air keras yang dialaminya termasuk dalam tindakan penganiayaan berat.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kasus Novel Baswedan TerungkapNovel BaswedanMasinton PasaribuPenyiraman Air Keras
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved