Terkini Nasional
Bintang Emon 'Diserang' karena Kritisi Kasus Novel, Pegiat Medsos Temukan Ada 3 Akun 'Gaya Robot'
Pegiat Media Sosial, Ismail Fahmi angkat bicara soal tuduhan yang dilayangkan pada Komika Bintang Emon.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
Pasalnya terkait masalah sosial yang menurut Hendri, sekarang masyarakat lebih sensitif.
"Tidak ada persoalan dengan undang-undang ITE, kalau mau dikaji mungkin hanya dengan nilai-nilai sosial yang sekarang masih terbelah, masih orang sensitif secara sosial."
"Jadi di masyarakat kita ini memang masih sensitif, kalau tidak suka dengan sesuatu pendapat kadang kala reaksinya itu agak over," ujar Hendri.
Hendri menilai, masyarakat yang sensitif bukan hanya yang menolak suatu pendapat, namun dengan yang mendukung.
"Baik yang mendukung maupun yang menolak tapi dalam konteks undang-undang ini bukan persoalan hukum."
"Ini hanya persoalan sosial saja, persoalan sosial yang sensitifnya masyarakat terhadap isu-isu tertentu," kata dia.
Terkait intimidasi yang didapatkan Bintan Emon akibat kritikan soal Novel itu, Hendri menilai bahwa yang mengintimidasi itulah yang melanggar ITE.
• Perbandingan Tuntutan pada Terdakwa Kasus Novel Baswedan, Penusukan Wiranto hingga Habib Bahar
Sebagaimana diketahui, Bintang Emon dituduh sebagai pengguna narkoba tanpa ada bukti yang jelas.
"Saya kan melihat ya kata-katanya intimidasi dia dituduh sebagai pelaku narkoba, kalau itu justu melanggar undang-undang."
"Karena undang-undang ITE itu ada larangan menyebarkan, mendistribusikan, informasi elektronik yang muatannya itu mencemarkan nama baik," jelas Hendri.
Jika hanya mengutarakan pendapat soal suka tidak suka menurut Hendri tidak melanggar ITE.
"Apa mencemarkan nama baik? Itu kan menuduh sesuatu pada seseorang."
"Jadi kalau hanya tidak suka atau katakalanlah mengatakan orang ini jelek itu hal yang biasa, itu bukan pencemaran nama baik," ungkapnya.
Namun, kalau sampai menuduh maka hal itu bisa dipermasalahkan dengan UU ITE.
"Tapi kalau sudah nuduh pakai narkoba, nuduh sebagai bandar, itu menuduhkan sesuatu hal, dilarang oleh undang-undang ITE maupun KUHP Pasal 310," kata Hendri.
"Siapa yang harus melaporkan? Ya yang melaporkan korban, harus korban sendiri. Artinya ya harus Emon sendiri yang lapor."
(TribunWow.com/Mariah Gipty)