Terkini Daerah
Berencana Surati Presiden Jokowi, Pengacara Aulia Kesuma: Ada Kehidupan Anak 4 Tahun Dipertaruhkan
Pengacara terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin akan ajukan banding dan surati Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pengacara terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin akan ajukan banding dan surati Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Upaya tersebut dilakukannya untuk meringankan vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kliennya, Senin (15/6/2020).
Firman Chandra, pengacara tersebut, menilai vonis mati tersebut terlalu sadis lantaran Aulia masih memiliki anak balita hasil hubungannya dengan korban Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) yang merupakan suaminya.

• Keluarga Pupung Sadili Minta Anak Aulia Kesuma Tak Dijadikan Tameng Hukum: Kami Sanggup Merawat
Dilansir Wartakotalive, Senin (15/6/2020), Firman menegaskan akan mengajukan banding ke tingkat peradilan lebih tinggi terkait vonis mati tersebut.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini. Hingga kasasi, PK dan grasi. Sebab ada ketidak adilan yang kami rasakan dalam persidangan kasus ini," papar Firman.
Ia juga mengungkapkan akan mengirimkan surat pada Presiden Jokowi dan Komisi III DPR untuk menghapuskan hukuman mati di Indonesia.
Sebab, Firman merasa hukuman mati sudah melanggar deklarasi universal hak asasi manusia.
"Semua negara sudah menghapuskan hukuman mati atas kasus apapun. Kenapa Indonesia bersikeras menggunakannya," tandasnya.
Firman merasa ada beberapa kejanggalan dalam proses peradilan yang dilakukan hari itu.
"Sebab banyak hal meringankan, yang tidak dimasukkan majelis hakim dan jaksa dalam putusan dan tuntutannya. Salah satunya adalah adanya anak hasil perkawinan dari korban Edi Chandra Purnama dan terdakwa satu yakni Aulia Kesuma, yang kini berusia 4 tahun," ungkap Firman.
Ia mengkhawatirkan nasib putri pelaku dan korban tersebut yang akan ditinggal sebatang kara bila keluarga satu-satunya harus divonis mati.
"Jadi nanti, anak 4 tahun ini siapa yang mengasuh? Ayah kandungnya sudah jadi korban pembunuhan, lalu ibu kandungnya juga terancam pidana mati. Ini seharusnya jadi hal meringankan bagi terdakwa Aulia," lanjutnya.
Meskipun mengapresiasi putusan hakim, Firman mempertanyakan alasan peradilan tidak menjadikan kondisi balita tersebut sebagai bahan pertimbangan.
"Kenapa kita selalu berbicara kematian dan tidak berbicara soal kehidupan. Sebab di kasus ini, ada kehidupan anak 4 tahun yang dipertaruhkan. Ini mestinya jadi pertimbangan hakim, tapi nyatanya tidak. Jadi ada apa ini?," tanya Firman.
• Pengacara Sebut Vonis Mati Aulia Kesuma Terlalu Sadis: Semua Negara Sudah Menghapuskan Hukuman Mati
• Sang Anak Jadi Alasan Kuasa Hukum Aulia Kesuma Minta Banding soal Vonis Hukum Mati: Siapa yang Asuh?
Sementara itu, dilansir Kompas.com, Selasa (16/6/2020), Aulia Kesuma dan Govanni Kelvin dijatuhi hukuman mati oleh hakim karena dirasa tak ada faktor yang dapat meringankan hukuman tersebut.
Sehingga, perbuatan sadis kedua pelaku layak dijatuhi hukuman yang setimpal.
"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," kata hakim saat membacakan putusan.
Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi, menyampaikan apresiasinya.
Namun ia tak mau terlalu cepat merasa senang, lantaran masih harus menangani kasus tersebut bila terdakwa akan mengajukan banding.
"Kita tunggu dulu sikap dari mereka, (pihak kuasa hukum). Kalau mereka minta banding saya juga minta banding," tegas Sigit.
Keluarga Korban Minta Anak Tak Dijadikan Tameng Hukum
Keluarga korban yang diwakili oleh sang kakak, Nani Sadili, meminta agar kuasa hukum pelaku untuk tidak menggunakan anak korban yang masih kecil sebagai alasan.
Ia menyebutkan bahwa kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, putra pelaku yang turut terlibat, sering menjadikan putri pelaku sebagai tameng agar hakim meringankan hukuman sang ibu.
Dilansir KompasTV, Senin (15/6/2020), Nani menyebutkan bahwa kuasa hukum Aulia sering membawa-bawa nama anak pelaku dan korban.
Ia merasa tidak senang lantaran anak pelaku yang bernama RE (4) disebut akan hidup sebatang kara jika ibunya dihukum.
Mewakili keluarga besarnya, Nani membantah tudingan tersebut.
Ia mengatakan bahwa keluarga korban siap merawat dan membesarkan Rena, sehingga peran Aulia sebagai ibu tidak terlalu berpengaruh lagi.
Nani kemudian menitipkan pesan untuk kuasa hukum Aulia, Firman Chandra, untuk tidak terus menyebut nama RE untuk mendapat simpati hakim.
"Saya sekali lagi tolong Pak Firman sebagai penasehat hukum, jangan memblow up terus Si RE itu bahwa ia tidak punya siapa-siapa," kata Nani.
Wanita yang saat itu mengenakan hijab berwarna hitam tersebut mengungkapkan bahwa korban memiliki banyak saudara.
Dengan dukungan para saudara tersebut, keluarga korban siap untuk membesarkan RE.
"Kami ini uwaknya ada banyak, saudara kami banyak. Adek-adek sepupu, kakak-kakak sepupunya ada enam. Kami semua sanggup dan siap merawatnya," lanjutnya.
Keluarga korban berharap RE bisa mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang semestinya.
Mereka juga mengharapkan agar balita tersebut bisa dijauhkan dari pengaruh sang ibu yang kini harus menjalani hukuman sebagai kriminal.
"Jadi jangan disamakan dengan apa yang sudah dilakukan oleh ibunya, saya berharap RE akan menjadi anak yang mendapat pendidikan dan kehidupan yang baik dan layak," tandas Nani.
Untuk itu, pihaknya akan terus mengawasi jalannya peradilan tersebut.
Diketahui, kini Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin telah dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Nani masih belum yakin apakah keputusan senada akan dijatuhkan hakim tingkat atas bila pelaku mengajukan banding.
"Vonis ini saya masih mengikuti dulu sampai tingkat banding karena kita tidak tahu ya, hakim tingkat tinggi nanti seperti apa keputusannya," terang Nani.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 02:40:
(TribunWow.com/ Via)
Sebagian artikel ini merupakan olahan dari wartakolalive.com dengan judul "Pengacara Aulia Kesuma akan Kirim Surat ke Presiden Jokowi dan Komisi III DPR" dan Kompas.com dengan judul "Aulia Kesuma Banding atas Vonis Mati"