Breaking News:

Terkini Nasional

Begini Pengaturan Jam Kerja Selama Masa New Normal, Dokter Reisa: Jarak Shift Minimal 3 Jam

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah mengatur jam kerja di masa normal baru. Gugus Tugas mengatur jam kerja harus dibagi dua shift.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
channel Youtube Kompas TV
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah mengatur jam kerja di masa Normal Baru. Hal itu disampaikan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melalui Tim Komunikasinya, Dokter Reisa Broto Asmoro pada Senin (15/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah mengatur jam kerja di masa normal baru atau new normal baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, hingga Swasta. 

Hal itu disampaikan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melalui tim komunikasinya, Dokter Reisa Broto Asmoro pada Senin (15/6/2020).

Gugus Tugas mengatur jam kerja harus dibagi dengan dua shift berjarak minimal tiga jam.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah mengatur jam kerja di masa Normal Baru pada Senin (15/6/2020).
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah mengatur jam kerja di masa Normal Baru pada Senin (15/6/2020). (Youtube/KompasTV)

Catat, Persyaratan Nikah di Masa New Normal Virus Corona Berdasarkan Panduan Kementerian Agama

"Gugus Tugas mengatur bahwa pengaturan jam kerja karyawan dibuat dengan sistem bergilir atau dua shift."

"Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal tiga jam," kata dokter Reisa dikutip dari Kompas TV.

Shift pertama bisa bekerja dimulai dari jam 07.00 lalu shift kedua bisa dimulai pada pukul 10.00.

"Shift pertama masuk antara 7.00 sampai 7.30 dan pulang pukul 15 sampai 15.30."

"Lalu dengan shift kedua masuk pukul 10.00 sampai dengan 10.30 dan pulang pada 18.00 sampai 18.30," katanya.

Namun, pengaturan jam kerja itu dikecualikan pada jenis dan sifat kerja tertentu.

"Pengaturan kerja dan jam kerja dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus," imbuhnya.

Selain itu, pengaturan jam kerja terbagi menjadi 50 banding 50 karyawan.

"Jumlah pegawai karyawan yang bekerja dalam shift diatur proporsional mendekati 50 banding 50 untuk setiap shift," katanya.

Pemerintah Putuskan Jam Kerja Pegawai Dibagi Dua Gelombang, Berlaku untuk ASN hingga Swasta

Selain itu, kerja dari rumah juga harus bisa dioptimalkan seperti tiga bulan terakhir.

"Pengaturan kerja ini diikuti oleh optimalisasi penerapan kerja dari rumah atau work from home yang selama tiga bulan ini kita sudah budayakan," sambungnya.

Selain itu, yang perlu menjadi perhatian adalah keselamatan kelompok rentan Covid-19.

"Dan tentunya mengutamakan keselamatan kelompok rentan, yaitu orang tua dan mereka yang punya penyakit penyerta," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Reisa menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja dilakukan demi menghindari penumpukan orang pada area-area tertentu, seperti transportasi umum.

"Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menekan kemungkinan terjadinya kerumunan pada saat berangkat dan masuk kerja, terutama menghindari penumpukan pada sarana dan prasarana transportasi," jelasnya.

Gambaran Persiapan New Normal di DKI Jakarta, Lift Tanpa Sentuh hingga Menu Digital

Lihat videonya mulai menit ke-2:30 berikut:

 

Tempat Riskan Penularan Virus Corona

Ketika bisnis dan fasilitas umum dibuka kembali selama pandemi Covid-19, para ahli memperingatkan orang-orang untuk berhati-hati tentang ke mana mereka pergi.

Para ahli mengatakan tempat-tempat seperti bar, teater, dan tempat ibadah di mana orang berkumpul dengan jarak dekat adalah pertemuan risiko yang lebih tinggi untuk penyebaran Virus Corona

Selain itu, mereka mengatakan kolam dan pantai juga bisa berisiko tinggi karena kurangnya jarak fisik antar kelompok.

Ilustrasi Virus Corona atau Covid-19
Ilustrasi Virus Corona atau Covid-19 (Freepik)

Lalu, tempat manakah yang paling tinggi risiko penularan Virus Corona?

Berikut daftarnya, dikutip TribunWow.com dari Healthline.

 Enggan Terapkan New Normal, Ganjar Minta Tak Tergesa-gesa: Siapkan Normanya Dulu, Bukan Normalnya

Bar

Banyak dari kita kehilangan waktu untuk bersosialisasi dengan teman-teman sambil minum malam.

Tetapi para ahli mengatakan bar adalah salah satu tempat terburuk selama pandemi - sebagian karena mereka dirancang untuk bersosialisasi dengan jarak dekat.

Mengenakan topeng dan menjaga jarak fisik akan membantu membatasi risiko Anda di sini, tetapi mengingat 'sifat' bar, itu bisa membuat segalanya tidak praktis.

Ruang konser, tempat ibadah, teater

Itu Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat (AS) telah memperingatkan untuk tidak menghadiri pertemuan 10 orang atau lebih sebagai risiko khusus untuk penularan Covid-19.

Para pejabat mengatakan itu karena pertemuan ini membuat lebih banyak kesempatan untuk melakukan kontak dengan seseorang yang memiliki virus.

Konser dan layanan keagamaan termasuk di antara grup ini.

 Kasihani Jawa Timur hingga Sulsel, Dokter Tirta: New Normal Tak Bisa Dipukul Rata di Semua Daerah

Kolam renang umum dan pantai

Meskipun kemungkinan rendah tertular virus yang menyebabkan Covid-19 melalui air kolam atau laut, kurangnya jarak fisik menjadi perhatian di kolam renang dan pantai.

"Pantai umum dan kolam komunitas dapat berubah dari tenang menjadi ramai sebelum Anda menyadarinya," kata Dr. Kierstin Kennedy , kepala kedokteran rumah sakit di Universitas Alabama di Rumah Sakit Birmingham.

Angkutan umum

Transportasi, entah itu kereta bawah tanah, bus, kereta api, atau pesawat terbang, adalah tempat lain di mana sulit untuk menjaga jarak secara fisik.

Anda juga mungkin memiliki kontak yang terlalu lama dengan orang lain, membuatnya berisiko tinggi penularan Covid-19.

Penumpang harus waspada terhadap permukaan sentuhan tinggi pada transportasi, termasuk pegangan tangan, tarikan pintu, dan kancing.

Mencuci tangan dan menghindari menyentuh wajah Anda sangat penting untuk meminimalkan risiko Anda dalam keadaan ini.

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Maria N)

Tags:
Jam kerjaNew NormalReisa Broto Asmoro
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved