Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Kuasa Hukum Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan: Tidak Ada Unsur Peranan Atasan

Rudy Heriyanto Adi Nugroho mewakili terdakwa menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa tidak terbukti.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG/Tribunnews/Herudin
Kolase foto Penyidik KPK Novel Baswedan dan pelaku penyiram air keras Rahmad Kadir Mahulette. 

TRIBUNWOW.COM - Tim Divisi Hukum Polri yang diketuai Rudy Heriyanto Adi Nugroho mewakili terdakwa menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa tidak terbukti.

Hal itu ia sampaikan saat terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Selain itu, Tim Divisi Hukum Polri menyayangkan tuntutan pidana penjara selama satu tahun kepada kedua terdakwa.

Mahfud MD Tak Ikut Campur soal Kasus Novel Baswedan, Singgung Posisinya Kini: Itu Urusan Kejaksaan

Menurut dia, tuntutan itu tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan.

"Kami menyayangkan dalam tuntutan tidak memperhatikan fakta di persidangan," kata kuasa hukum terdakwa, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Senin (15/6/2020).

Selain itu, Tim Divisi Hukum Polri menyayangkan tuntutan pidana penjara selama satu tahun kepada kedua terdakwa.

Menurut dia, tuntutan itu tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan.

"Kami menyayangkan dalam tuntutan tidak memperhatikan fakta di persidangan," kata kuasa hukum terdakwa, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Senin (15/6/2020).

Dia menegaskan penyerangan dilakukan karena motif pribadi tidak ada hubungan perintah atasan.

"Tidak ada unsur peranan atasan. Murni karena keinginan terdakwa sendiri," ujarnya.

Atas dasar itu, kata dia, perbuatan terdakwa berawal dari spontanitas dan tidak ada unsur perencanaan melakukan suatu tindak pidana.

"Tidak berniat menganiaya berat hanya memberi pembelajaran saja. Tidak ada niat untuk membunuh. Walaupun ada kemampuan untuk itu. Arah siraman ditujukan pada tubuh," kata dia.

Selain itu, dia melanjutkan, tidak ada niat melakukan penganiayaan berat kepada saksi korban. Dia menambahkan kerusakan mata bukan akibat langsung perbuatan, tetapi karena salah penanganan dari tim medis.

Kunjungi Novel Baswedan, Refly Harun Sebut sang Penyidik KPK Ragukan Kesaksian Terdakwa

"Bukan akibat langsung perbuatan penyiraman melainkan akibat sebab lain yaitu penanganan tidak benar tidak sesuai didorong sikap saksi korban yang tidak kooperatif dan sabar atas tindakan medis," katanya.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Novel Baswedan: Harusnya Terdakwa Dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan banyak kasus serangan lewat air keras yang berujung pada kematian.

Oleh karena itu, Novel menilai aksi serangan itu setidaknya harus dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan berencana, sebagai pasal primernya.

Namun nyatanya, saran dari Novel ini tak digubris.

Pasal subsider yang diusulkan Novel diterima, yakni pasal 355 ayat 2 juncto 356 tentang penganiayaan berat.

Novel menggolongkan serangan kepadanya juga sebagai penganiayaan paling lengkap.

"Penganiayaan itu berencana, penganiayaan itu berat, akibatnya juga luka berat, dan dilakukan dengan pemberatan karena saya sebagai aparatur yang bekerja dalam hal ini aparat penegak hukum di KPK," kata Novel dalam diskusi daring, Senin (15/6/2020).

Komentar Rocky Gerung soal Tuntutan 1 Tahun Kasus Novel Baswedan: Udah Enggak Peduli Matanya Buta

Tapi belakangan, meski sempat diterima, pasal itu kembali didiskon oleh jaksa.

Pada akhirnya, jaksa tetap menetapkan pasal 170 KUHP tentang kekerasan subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan kepada kedua penyerang Novel.

Novel mengaku bingung sekaligus curiga dengan pemilihan pasal 170.

Ia tak tahu apakah jaksa memang tak telah mempertimbangkan ini secara serius atau justru pasal ringan tersebut memang disengaja dipilih.

"Kalau sengaja, hampir saya pastikan pasal 170 itu [terdakwa] pasti bebas. Karena 170 itu syaratnya 2 orang ini harus melakukan bersamaan. Tapi pada saat itu yang berbuat hanya satu, yang satu hanya membantu membawa sepeda motor," kata Novel.

Novel melihat peradilan ini menunjukkan bahwa ada ketidakseriusan penegak hukum dalam menangani kasusnya.

Penganiayaan berat yang ia alami tak dianggap sebagai penganiayaan berat.

"Justru malah terdakwanya dianggap sebagai aparat dan harus diberikan hal yang meringankan. Terbalik balik dalam cara berpikir," kata Novel. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir: Tidak Ada Niat Menganiaya Novel Baswedan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Air KerasNovel BaswedanKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved