Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

BW Minta Otak di Balik Penyerang Novel Baswedan Ditemukan: Seolah-olah Sandiwara Ini Beneran

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto turut berkomentar soal tuntutan 1 tahun penjara pada kasus penyiraman Novel.

Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Bambang Widjojanto. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto turut berkomentar soal tuntutan 1 tahun penjara pada kasus penyiraman Novel Baswedan. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto turut berkomentar soal tuntutan 1 tahun penjara pada kasus penyiraman Novel Baswedan.

BW menegaskan proses peradilan harus menemukan dalang di balik kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Menurutnya, peradilan kasus tersebut dapat dianggap sesat jika tidak dapat menemukan dalang penyerangan tersebut.

"Yang hilang dalam percakapan seolah-olah sandiwara ini beneran kan, yang mesti dicari master mind-nya peradilan itu sesat jika dia tidak bisa menemukan master mind-nya," tutur Bambang usai menyambangi rumah Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (14/6/2020).

Sebut Novel Baswedan Kini Tak Lagi Peduli Matanya Buta, Rocky Gerung: Air Keras Baru Buat Publik

"Sekarang kita berdebat di peradilan yang sesat, jika kita tidak berhasil menemukan siapa master mind-nya," ucap Bambang.

Dirinya menyebut tidak hanya tuntutan terhadap terdakwa yang mengada-ada, tapi pengadilannya juga mengada-ada jika tidak mampu mengungkap dalang di balik kasus ini.

"Bukan tuntutannya mengada-ngada tapi peradilannya mengada-ada," tutur Bambang.

Bahas Kelanjutan Kasus Novel Baswedan, Rocky Gerung Kritik Jaksa: Air Keras Baru Buat Mata Publik

Seperti diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BW Minta Pengadilan Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan".

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bambang WidjojantoNovel BaswedanAir Keras
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved