Kasus Novel Baswedan
Refly Harun Minta Dua Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Dibebaskan: Tak Boleh Dihukum walau Sehari
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru saja mendatangi rumah Penyidik Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru saja mendatangi rumah Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Dalam kunjungannya itu, Refly Harun sempat menanyakan sesuatu hal pada Novel Baswedan terkait hukuman satu tahun penjara terhadap dua pelaku kasus penyiraman air keras padanya.
Hal itu diungkapkan Refly Harun melalui channel YouTubenya pada Senin (14/6/2020).

• Rocky Gerung, Refly Harun, hingga Said Didu Beri Dukungan ke Novel Baswedan, Namakan Diri New KPK
Mulanya, Refly Harun membahas sebuah artikel dari Kompas.com mengenai kunjungannya ke rumah Novel dengan judul "Temui Novel Baswedan, Refly Harun: Jangan sampai Hakim Jadi Pahlawan Enggak Benar."
"Inget ya judul itu pilihan dari redaksi," ujar Refly.
Lantas Refly membacakan artikel tersebut.
Refly menerangkan bahwa dirinya datang atas nama perwakilan pribadi.
"Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menerima kunjungan sejumlah pihak di kediamannya, Jakarta, Minggu (14/6/2020)."
"Mereka yang menyambangi Novel salah satunya pengamat hukum tata negara, Refly Harun. Ia datang untuk memberi dukungan kepada Novel terkait kasus penyerangan terhadap dirinya yang diproses di persidangan," baca Refly.
Refly mengaku merasa perlu datang ke rumah Novel lantaran merasa kasus yang dialami penyidik senior itu cukup penting.
"Saya datang mewakili pribadi. Karena diundang ya saya datang. Tujuannya memang menunjukkan concern ya kan. Karena ini masalah menurut saya masalah hukum yang penting. Sebagai orang hukum saya pengin tahu duduk persoalannya, kata Refly saat dihubungi, Minggu (14/6/2020)."
Pakar Hukum Tata Negara ini melanjutkan, untuk menyampaikan sesuatu terkait kasus Novel ini memang harus diketahui persis duduk perkaranya.
"Ya memang saya harus tahu persis, apalagi bikin konten YouTube kayak ini kalau kita tidak mendapatkan informasi yang paling tidak menurut satu versi, solid misalnya ya kita akan susah mempertanggungjawabkannya," kata dia.
• Soal Alasan Tak Sengaja Siram Air Keras, Novel Baswedan: Itu Diajarkan di Kuliah Mahasiswa Hukum
Selain itu, dirinya juga menilai bahwa kasus ini masih cukup misterius.
"Apalagi kasus yang seperti ini yang dimensinya tidak hanya hukum ANSI, tapi ada dimensi lain, semua orang paham itu tapi memang susah untuk menyatakannya."
"Karena banyak sekali wilayah gelap dan abu-abu dalam kasus ini," ungkapnya.
Satu hal yang penting dalam kunjungan itu, Refly mengatakan dirinya juga bertanya apakah benar dua orang terdakwa itu merupakan dua orang yang menyiram air keras ke muka Novel.
"Dalam kunjungannya itu, ia menanyakan apakah Novel yakin kedua terdakwa yang menyiram air keras ke mukanya."
"Jadi memang saya bertanya kepada Novel, dia awalnya merasa dilecehkan dengan tuntutan satu tahun penjara yang ditujukan kepada dua terdakwa tersebut."
"Karena dia mengatakan unsur-unsur pemberatan itu terpenuhi semua," baca Refly.
Refly melanjutkan bahwa hal itu harus diketahui dengan pasti.
"Tapi saya tanya hal paling subtantif, apa Novel yakin bahwa kedua orang terdakwa itu orang yang menyerang dirinya pada 11 April 2017 alias sudah tiga tahun lalu," kata dia.
Menjawab pertanyaan itu, Refly mengatakan bahwa Novel sendiri ragu bahwa dua orang terdakwa memang orang yang menyiram air keras padanya.
"Menurut Refly, Novel ragu kedua terdakwa itu yang menyiram air keras ke mukanya. "
"Ia menilai, kedua terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan jika memang bukan pelaku sebenarnya," baca Refly.
• Deretan Kejanggalan Kasus Novel Baswedan, Tak Sengaja sampai Tak Ada Saksi: Baju Saya Digunting
Refly menilai, jika memang dua orang terdakwa itu bukan pelakunya juga seharusnya tidak boleh dihukum seharipun.
"Jadi maksudnya saya yang menilai, ya kalau bukan pelaku sebenarnya ya tidak boleh dihukum, walaupun dihukum seharipun," lanjut dia.
"Namun, keduanya harus diperiksa lebih jauh agar otak penyerangan Novel terungkap. "
"Saya tanya, yakin enggak bahwa yang terdakwa itu pelaku yang sesungguhnya? Novel sendiri mengatakan tidak yakin."
"Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya."
"Saya bilang ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Refly dalam Kompas.com
Lihat videonya mulai menit ke-5:10:
Novel Baswedan Maafkan Pelaku
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan dirinya sudah memaafkan pelaku penyiraman air keras.
Meskipun begitu, ia mempertanyakan tuntutan 1 tahun penjara yang diberikan kepada kedua pelaku, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis.
Sebelumnya diketahui kedua pelaku menyiram air keras ke wajah Novel Baswedan pada 11 April 2017.

• Soal Alasan Tak Sengaja Siram Air Keras, Novel Baswedan: Itu Diajarkan di Kuliah Mahasiswa Hukum
Dilansir TribunWow.com, Novel menanggapi hasil pembacaan tuntutan kepada kedua pelaku.
Ia mengaku sebenarnya sudah memaafkan pelaku.
"Saya ingin jelaskan bahwa sejak awal saya diserang, saya katakan bahwa saya maafkan pelaku," kata Novel Baswedan, dalam acara Kabar Petang di TvOne, Sabtu (13/6/2020).
Selain itu, Novel juga sudah menerima fakta penyerangan air keras yang mengakibatkan cacat permanen pada kedua matanya.
Mata sebelah kiri Novel mengalami buta permanen.
"Saya menerima apa yang terjadi pada diri saya agar saya bisa bekerja dengan benar-benar," tutur Novel.
"Karena saya khawatir ketika proses berjalan dengan bermasalah, akan menjadi tekanan psikis buat saya," lanjutnya.
Meskipun begitu, Novel menyebutkan ada pertanyaan yang mengganjal dalam proses kasusnya.
Hal ini menjadi perhatian utama dan tuntutan dirinya sebagai korban.
"Tapi pertanyaannya adalah kenapa kemudian dituntut ringan?" tanya Novel.
Ia mengatakan awalnya sudah mengetahui kedua pelaku akan dituntut ringan.
• Masinton Sebut Banci soal Tuntutan 1 Tahun Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
"Ini sebenarnya saya sudah mendapat banyak informasi. Bahkan ketika keluar dari ruang sidang, ketika saya doorstop dengan awak media, ada awak media yang sudah memberi tahu saya," jelas Novel.
"'Pak Novel, ini nanti sanksinya sekian'. Saya sudah diberitahu bahwa akan seperti itu," lanjutnya.
Mengetahui hal tersebut, Novel mengungkapkan keheranannya.
Pasalnya selama penyelidikan banyak hal yang dirasa janggal.
"Saya heran, kenapa kok bisa begitu?" tanya Novel.
"Saya memang sudah melihat, kok ada hal yang janggal?" tambahnya.
Novel menuturkan jalannya sidang juga mengandung kejanggalan.
Air keras yang mengakibatkan cacat pada matanya disangkal sebagai air aki.
Dari situ Novel sudah menduga tuntutan kedua pelaku akan diringankan.
Novel menyebutkan selama persidangan pertanyaan selalu diarahkan untuk mengikuti pengakuan terdakwa.
"Begitu juga dengan fakta yang saya lihat di ruang sidang. Ketika di ruang sidang itu hanya mengarahkan untuk mengikuti keterangan dari terdakwa bahwa air yang dipakai adalah air aki," papar Novel.
"Itu justru terlihat sekali bahwa arahnya akan diringankan," ungkapnya.
Novel menambahkan banyak fakta yang tidak diperiksa selama sidang.
Selain itu, banyak saksi kunci yang tidak dihadirkan dalam sidang.
"Begitu juga dengan ketika di persidangan proses yang diperiksa hanya sampai ketika saya diserang dan seterusnya," kata Novel.
"Peristiwa ketika saya belum diserang tidak diperiksa. Saksi-saksinya tidak dihadirkan dan tidak diperiksa," jelasnya.
• Sebelah Mata sampai Buta, Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Pernah Diragukan: Apa Iya Air Aki?
Lihat videonya mulai menit 14:30
(TribunWow.com/Mariah Gipty)