Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Ketua RT Perkosa Bocah 5 Tahun di Pati, Pura-pura Data Bansos hingga Imingi Uang Rp 2 Ribu

Suyuti (54), pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, ditangkap Polres Pati.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNWOW.COM - Suyuti (54), pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, ditangkap Polres Pati.

Suyuti diketahui melakukan pemerkosaan terhadap seorang bocah berusia 5 tahun di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Pati.

Dilansir TribunWow.com, Suyuti yang merupakan Ketua RT setempat melakukan pemerkosaan pada 21 Mei lalu.

Suyuti, pelaku pemerkosaan bocah 5 tahun di Pati ditangkap, diunggah Sabtu (13/6/2020).
Suyuti, pelaku pemerkosaan bocah 5 tahun di Pati ditangkap, diunggah Sabtu (13/6/2020). (Capture YouTube Tribun Jateng)

 Update Remaja 16 Tahun Diduga Dicekoki Obat Lalu Diperkosa 5 Pria di Tangerang, Kini Meninggal Dunia

Sebelum melakukan tindak kekerasan tersebut, Suyuti mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2 ribu.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat menyebutkan awalnya pelaku datang ke rumah korban pada pukul 07.00 WIB dengan dalih ingin mendata bantuan sosial.

"Setelah mendatangi rumah korban kemudian bertemu dengan ibu korban, seperti biasa korban ini tidur-tiduran sambil nonton TV," kata Arie Prasetya Syafaat, dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Tribun Jateng, Sabtu (13/6/2020).

"Pada saat bersama-sama nonton TV dengan korban, terjadilah pencabulan itu," jelas Arie.

Setelah melakukan pemerkosaan, sekitar pukul 09.00 pelaku mampir ke rumah kakek korban.

Peristiwa itu terungkap saat korban dimandikan kakaknya pada sore hari.

Sang kakak menemukan bercak darah pada pakaian dalam adiknya.

"Pada sore hari alias Gadis ini dimandikan oleh kakaknya dan ditemukan bercak darah di celana dalam," papar Arie.

Melihat hal tersebut, sang kakak langsung bertanya.

"Dilaporkanlah ke ibunya. Setelah dilaporkan, ibunya menanyakan kepada Gadis, kenapa ada bercak darah," jelas Arie.

"Dan dijelaskan bahwa tadi pagi telah disetubuhi oleh tersangka," lanjutnya.

Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku sempat memberikan uang untuk membungkam korban yang masih bocah.

"Sebelum menyetubuhi korban, ia lebih dulu memberikan uang Rp 2 ribu sebagai iming-iming," kata Arie.

"Kemudian terjadi pencabulan," jelasnya.

Sang ibu kemudian membawa anaknya ke bidan terdekat untuk diperiksa.

Viral Bupati Luwu Utara Indah Putri Naik Motor Trail Terobos Jalan Berlumpur, Ini Cerita di Baliknya

Berdasarkan pemeriksaan, bidan menyatakan alat kelamin anak tersebut mengalami luka akibat pemaksaan.

"Ibunya mendatangi bidan yang ada di desa dan memeriksakan. Kemudian bidan menyatakan bahwa telah terjadi perusakan atau luka di alat kelamin korban akibat masuknya suatu benda," kata Arie.

"Setelah itu ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pati," paparnya.

Setelah mendapat laporan, Polres Pati segera mengamankan pelaku dan mengumpulkan keterangan.

"Hari Selasa (9/5/2020) berhasil kita amankan setelah memeriksa saksi-saksi, yaitu ibu, kakak korban, dan kakek korban," ungkap Arie.

Berdasarkan keterangan para saksi, Suyuti langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Korban kemudian didampingi oleh tim psikologis.

"Saat ini korban sudah kita koordinasikan dengan tim psikologi dari Rumah Sakit Suwondo," tutup Arie.

Kakek di Jambi Diduga Cabuli 8 Bocah dengan Iming-iming Uang Rp 50 Ribu: Ada Tetangga yang Ngintip

Lihat videonya mulai dari awal:

Kakek di Jambi Diduga Cabuli 8 Bocah dengan Iming-iming Rp 50 Ribu

IS, kakek berumut 70 tahun asal Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap delapan anak-anak.

Kecurigaan berawal saat tetangga IS merasa curiga saat pelaku sedang bersama korbannya.

Kini sejumlah keluarga korban dugaan pelecehan seksual oleh IS telah melapor ke Mapolres Muarojambi, Senin (8/6/2020).

 Kisah Cinta Mbah Gambreng, Nenek Usia 65 Tahun yang Dilamar Anak Angkat Sendiri: Senang Sama Senang

Dikutip dari TribunJambi.com, Selasa (9/6/2020), Edi, Ketua RT tempat IS tinggal menceritakan sebuah kesaksian dari tetangga pelaku yang disebut mencurigakan.

"Ada tetangga yang ngintip, bahwa pelaku sering bersama korban. Jadi saksi menyampaikan kepada pihak keluarga untuk ditanya apa yang terjadi antara pelaku dengan korban," ungkapnya.

Edi berharap pihak kepolisian bisa menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh IS.

"Tujuan kami, pihak keluarga korba, hari ini mendatangi Mapolres Muarojambi, untuk melakukan pelaporan, untuk ditindaklanjuti kasus ini agar bisa diusut tuntas," kata Edi.

Di samping sebagai Ketua RT, Edi juga merupakan satu di antara beberapa orang tua yang anaknya menjadi korban pelecehan IS.

Berdasarkan penjelasan Edi, pihak keluarga korban mengakui pelaku telah beberapa kali melakukan aksi pelecehan.

Pelaku diketahui menggunakan uang sebesar Rp 50 ribu untuk membujuk korbannya.

"Korban dibujuk dan diming-iming uang senilai Rp 50 ribu, supaya korban mau melakukan aksi bejat dari pelaku tersebut," jelas Edi.

Edi mengatakan anaknya juga sempat menerima uang Rp 50 ribu itu dari IS.

"Kakek itu sering mondar-mandir mencari anak-anak, kemudian saya melihat anak saya memegang uang senilai Rp 50.000," ujar Edi.

Ia bercerita ketika meminta anaknya jujur bercerita, terbongkar kelakuan kakek tua itu yang ternyata memberi uang demi bisa melampiaskan nafsunya.

"Setelah saya dalami keterangan dari anak saya, duit tersebut didapatkan dari pelaku. Rupanya anak- anak dibujuk dan diberi uang untuk melakukan perbuatan keji tersebut," jelas Edi.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto mengatakan pihak kepolisian akan menyelidiki dulu lebih lanjut.

Sementara ini rumah pelaku akan diamankan oleh polisi supaya pelaku tidak menjadi sasaran amukan massa.

"Masih kita dalami atas laporan tersebut, saat ini kita juga melakukan pengamanan terhadap tersangka di rumahnya agar tidak menjadi korban amukan massa," jelas AKBP Ardiyanto.

"Kepolisian tidak serta-merta melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena ada proses yang harus dilakukan, nanti jika memang terbukti baru kita lakukan penangkapan," sambungnya.

 Hanya Berniat Ancam Anaknya yang Membangkang, Ayah di Temanggung Tanpa Sengaja Bakar Putranya

Apabila IS telah terbukti melakukan pelecehan maka ia akan dikenakan pasal tentang perlindungan anak di bawah umur.

"Jika ini terbukti maka pelaku kita kenakan sangsi hukum tentang undang-undang pelecehan seksual dan perlindungan anak di bawah umur," tutur AKBP Ardiyanto. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Anung)

Tags:
PemerkosaanPatiAnak di bawah umur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved