Breaking News:

Terkini Daerah

Diduga Cabuli Anak-anak sejak 2006, Pengurus Gereja di Depok Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Seorang pengurus gereja di Depok, Jawa Barat, berinisial SPM (42) dibekuk polisi pada Minggu (14/6/2020).

Istimewa via Tribunnews.com
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tergabung dalam kegiatan gereja di Depok, Jawa Barat. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pengurus gereja di Depok, Jawa Barat, berinisial SPM (42) dibekuk polisi pada Minggu (14/6/2020).

Dilansir TribunWow.com, SPM diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak yang tergabung dalam kegiatan gereja.

Tak hanya satu, SPM diduga telah mencabuli 11 anak di bawah umur.

Bahkan, kasus paling lama terlacak bahwa SPM telah melancarkan aksinya sejak 2006 silam.

Ilustrasi
Ilustrasi anak yang tergabung dalam kegiatan gereja di Depok, Jawa Barat. (Kompas.com)

Kenal di Facebook dan Kena Bujuk Rayu, Siswi SMP Dicabuli Berkali-kali di Kontrakan Pelaku

Ayah Cabuli Anak Kandung sampai Istri Terbangun, Minta Putrinya Kembali Pakai Baju agar Tak Ketahuan

Pendamping hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan menyatakan SPM melakukan aksi tak senonohnya itu dengan mengancam anak-anak di gereja.

Pasalnya, SPM bertindak sebagai pembina satu di antara kegiatan di gereja.

"Kalau menolak permintaannya si pelaku, mereka diancam, dibilang, 'kamu tidak akan dapat tugas lagi'," kata Azas, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/6/2020).

Azas menduga, ada sejumlah korban yang keluar dari kegiatan gereja semenjak kejadian itu.

"Ada juga yang kemudian keluar dan tidak aktif sejak kejadian itu. Mereka trauma, mereka takut," tutur Azas.

"Ada juga yang, misalnya, anak-anak itu menolak diberhentikan sama si pelaku, jadi enggak dikasih tugas lagi."

Lebih lanjut, Azas menduga ada sejumlah penyebab aksi SPM baru terungkap dalam waktu yang cukup lama.

"Saya melihat ini ada situasi di mana korban tidak tahu bahwa dirinya sedang dilecehkan karena mereka masih anak-anak, paling kecil 11 tahun," sambungnya.

Tak hanya itu, ia juga menilai ada sejumlah korban yang tak mau menceritakan kejadian buruk yang menimpanya.

Pria Cabuli Anak Kandung di Rokan Hulu, Istri sampai Terbangun Dengar Aksi Bejat Suaminya

Azas mengaku sudah berkomunikasi dengan orangtua korban.

"Ketika saya mengobrol dengan orangtuanya, juga orangtuanya kadang tidak ngeh, tidak tahu," ucap Azas.

"Anak-anaknya juga tidak menceritakan ke orangtuanya. Kemudian kalau mereka tahu, ada juga orangtua yang takut dan malu."

Setelah sekian lama terjadi, kasus ini baru terkuak sejak Maret 2020 lalu.

Terkuaknya kasus ini diawali dengan kecurigaan pengurus lain di gereja saat melihat gelagat SPM.

Setelah dilakukan investigasi internal gereja, barulah diketahui ada 11 anak yang menjadi korban.

Bahkan, jumlah itu masih bisa terus bertambah seiring dilakukannya penyelidikan.

Setelah itu, tim investigasi internal gereja pun memanggil para orang tua dari anak yang tergabung dalam kegiatan gereja tadi.

Dan di situlah pengakuan mulai bermunculan.

Akhirnya, dua orang tua korban dan pengurus gereja sepakat melaporkan SPM ke polisi.

Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah menyebut telah menerima laporan dari dua orang tua korban.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

"Dari peristiwa pencabulan tersebut, diketahui ada beberapa anak yang jadi korban," ucap Azis, Senin (15/6/2020).

"Sementara ini baru dua saja yang melapor sebagai korban."

Pria Cabuli Adik Ipar yang Masih SMP saat Ditinggal Istri ke Pasar, Berawal Lihat Korban Tidur

Kepada awak wartawan, Azis lantas mengungkap kronologi pencabulan SPM terhadap anak-anak di gereja.

Azis menyebut, dalam melancarkan aksinya SPM berpura-pura mengundang anak-anak untuk membereskan perkakas.

"Jadi, korban diundang dan diminta melakukan hal yang tak pantas," kata Azis.

"Dia ini pura-pura mengajak korbannya berbenah perkakas, tapi justru malah dilakukan pencabulan."

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya menangkap SPM pada Minggu (14/6/2020).

Ia menyebut, SPM akan dibawa ke psikiater untuk menjalani pemeriksaan.

"Pada tersangka, kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana secara spesifik ia diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak," jelas Azis.

"Terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan dan proses penyelidikan lebih lanjut, dan mungkin akan kami bantu ke psikiater," tandasnya. (TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pencabulan Anak oleh Pengurus Gereja di Depok: Korban Diancam jika Tak Nurut" dan "Korban Pencabulan Seorang Pengurus Gereja di Depok Diduga Lebih dari Satu Anak"

Tags:
GerejaDepokKasus PencabulanJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved