Virus Corona
Berlaku Hari Ini, Pegawai di Jabodetabek Dibagi dalam Sistem Shift, Ini Kata Tjahjo Kumolo
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan aparatur sipil negara (ASN) mulai bekerja dengan sistem baru, Senin (15/6/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan aparatur sipil negara (ASN) mulai bekerja dengan sistem baru, Senin (15/6/2020).
Menindaklanjuti keputusan pemerintah dalam pencegahan penularan Virus Corona, ASN di Jabodetabek akan masuk kerja dengan sistem pembagian waktu atau sif.
Hal ini untuk memenuhi aturan masa transisi agar jumlah pekerja yang masuk dikurangi sebesar 50 persen demi mengurangi potensi penyebaran virus antar karyawan.

• Pemerintah Putuskan Jam Kerja Pegawai Dibagi Dua Gelombang, Berlaku untuk ASN hingga Swasta
Dilansir Kompas.com, Senin (15/6/2020), Tjahjo menyebutkan bahwa sistem tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 8/3020 terkait Pengaturan Jam Kerja di wilayah Jabodetabek yang diterbitkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Untuk intern PAN-RB, menindaklanjuti SE Ketua Gugus Tugas, itu prinsipnya diatur tiap unit kerja eselon II membagi staf yang work from office dalam dua sif,” kata Tjahjo.
Pembagian tersebut akan dilaksanakan dengan membagi jam masuk ASN pada pukul 07.30 WIB dan 10.30 WIB.
“Untuk pegawai wanita agar diprioritaskan sif pertama. Ini (sistem sif) mulai berlaku Senin 15 Juni 2020,” lanjutnya.
Tjahjo menerangkan bahwa pihaknya masih memebrlakukan 50 persen pegawai untuk bekerja di rumah (WFH) dan sisanya bekerja di kantor (WFO).
Sehingga, aturan sistem sif tersebut hanyan berlaku pada pegawai yang masih harus bekerja di kantor.
“Untuk pejabat eselon I dan eselon II pada dasarnya 100 persen work from office,” terang Tjahjo.
• Daftar Tempat Umum yang Berisiko Tinggi untuk Tertular Virus Corona, Mana Saja?
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Ahmad Yurianto, sempat memberikan keteranangan saat jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (14/6/2020).
Ia menyatakan adanya aturan pembagian jam kerja bagi seluruh ASN, pegawai BUMN, dan pegawai swasta.
"Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja, dan tentunya akan berimplikasi pada akhir jam kerja," kata Yurianto.
Selain untuk mencegah penularan antar pegawai, aturan ini juga bertujuan untuk mengurangi pengguna moda transportasi umum.
Yurianto memberikan contoh bahwa 75 persen pengguna kereta rel listrik (KRL) atau commuter line merupakan para pekerja yang akan dikenakan aturan sif tersebut.
Adapun 45 persen diantaranya sama-sama menggunakan moda transportasi tersebut pada waktu yang hampir bersamaan.
"Ini yang kemudian akan sulit untuk mempertahankan tentang physical distancing," lanjutnya.
Untuk menangani hal tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dan memberlakukan aturan jam kerja pada masa transisi di wilayah Jabodetabek.
"Upaya ini ditujukan agar kemudian terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang. Agar protokol kesehatan khususnya physical distancing betul-betul bisa dijamin," terang Yurianto.
Sementara itu, untuk mengurangi potensi penularan Virus Corona pada pegawai yang rentan, Yurianto juga telah meminta segenap instansi untuk mengatur agar pekerja dengan penyakit komorbid dan berusia lanjut tetap bekerja di rumah.
"Misalnya pada pekerja atau pegawai yang punya penyakit komorbid. Pegawai dengan hipertensi, diabetes, dengan penyakit kelainan paru obstruksi menahun, diharapkan masih tetap diberi kebijakan bekerja di rumah. Ini penting, karena kelompok ini rentan," tutur Yurianto.
"Begitu juga dengan pekerja lanjut usia. Diharapkan masih bekerja di rumah," tandasnya. (TribunWow.com)
Artikel ini merupakan olahan dari "Menteri PAN-RB: ASN di Jabodetabek Bekerja dengan Sistem Sif Mulai Hari Ini", "Antisipasi Covid-19, Jam Kerja Pegawai Dibagi ke Dalam Dua Gelombang", dan "Pemerintah Minta ASN, Karyawan BUMN, dan Swasta yang Punya Komorbid serta Lanjut Usia Kerja di Rumah"