Breaking News:

Virus Corona

Wali Kota Padang Sidempuan Digugat ke PTUN karena Tak Umumkan Hasil Tes Swab

Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution digugat warga karena tak mengumumkan hasil tes swab satu PDP yang meninggal.

KOMPAS.COM/HANDOUT
Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution bersama Wakil Wali Kota, Sekda memaparkan perkembangan Covid-19 di wilayah Kota Padang Sidempuan. 

TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution digugat warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (11/6/2020).

Pasalnya, hasil tes swab salah satu PDP yang meninggal belum diumumkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padang Sidempuan.

Kuasa Hukum warga yang menggugat, Abdur Rozzak Harahap, mengatakan, gugatan itu sudah didaftarkan di PTUN Medan dengan Nomor 7/P/FP/2020/PTUN.MDN pada Kamis (11/6/2020), isinya tentang permohonan untuk mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yaitu Wali Kota Padang Sidempuan yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Irsan Efendi Nasution yang disebut sebagai termohon.

Keluarga di NTT Buka Suara soal Rapid Test Ngawur, dari Pria Reaktif Hamil hingga Salah Umur

Rozzak mengatakan, ada pun yang menjadi pemohon yaitu empat warga Kota Padang Sidempuan, yakni Mardan Eriansyah Siregar (29), Ari Azi Saputra Pratama (23), Ruly Paisal (24), Sarif Muliadi Musannif (24).

Lalu yang menjadi objek permohonan adalah surat para pemohon kepada termohon tentang keputusan hasil tes swab pasien PDP 01 yang meninggal dunia atas nama Erni Kusmiati alias Erni Aqila, dan tak kunjung diumumkan atau disampaikan Wali Kota Padang Sidempuan.

Objek permohonan itu sudah disampaikan pada 11 Mei 2020 dan diterima oleh pihak Pemkot Padang Sidempuan.

"Termohon (Wali Kota) sama sekali tidak pernah memberikan balasan, dan memberikan jawaban kepada para pemohon terkait dengan objek permohonan. Makanya, kita tempuh jalur hukum ke PTUN Medan," kata Rozzak saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat, Minggu (14/6/2020).

Kisah Pria yang Ikhlas saat Ikan Arwana Rp 2 Juta Miliknya Digoreng sang Ayah: Saya Udah Pasrahin

Rozzak menjelaskan, hasil tes swab PDP yang meninggal sangat perlu diketahui masyarakat untuk mendapat kepastian apakah almarhum positif atau negatif covid-19.

Sebab, tanpa diumumkan ke publik, masyarakat akan menjadi resah dan bertanya-tanya.

"Apalagi termohon menetapkan status darurat Covid-19 di Kota Padang Sidempuan berdasarkan PDP yang meninggal. Namun tidak ada disampaikan kepada publik hasil tes swab almarhumah positif atau negatif," kata Rozzak.

Rozzak menjelaskan, persoalan ini sangat sederhana jika termohon menyampaikan kepada pemohon, keluarga PDP yang meninggal hasil tes swab tersebut.

Menanggapi adanya gugatan itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkot Padang Sidempuan Irfan Ridho mengatakan, belum melihat isi dari gugatan para pemohon tersebut.

"Kalau informasi soal gugatan itu memang ada saya ketahui. Namun soal apa gugatan yang dimaksud saya belum melihatnya. Jadi saya belum bisa memberikan keterangan," ujar Irfan saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.

Viral Video Maling Motor di Bandar Lampung Dihajar Warga, Aksi Pelaku Terpergok Lewat CCTV

Diketahui, tanpa alasan yang jelas, hingga kini Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padang Sidempuan belum mengumumkan hasil tersebut swab PDP 01 yang meninggal.

Sebelumnya, satu PDP Covid-19 yang sedang hamil asal Kota Padang Sidempuan meninggal saat dirujuk ke RSUP Adam Malik, Medan, Sabtu (4/4/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
PadangCovid-19Virus CoronaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved