Terkini Daerah
Oknum Guru Perdaya 25 Perempuan untuk Foto Bugil, jika Hasil Jelek Disetubuhi atau Denda Rp 60 Juta
Satreskrim Polres Bojonegoro menciduk seorang oknum guru yang berhasil memperdaya puluhan perempuan di bawah umur agar mau difoto bugil.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum guru SMP di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur bernama Muhammad Hadi memperdaya 25 perempuan di bawah umur untuk berfoto bugil.
Dalam modusnya, pelaku menawarkan jasanya untuk memotret para korbannya.
Bahkan beberapa di antara korban mengaku mengalami pemerkosaan oleh tersangka.
• Paksa 25 Perempuan Foto Bugil, Guru SMP di Bojonegoro Ngaku Kenal Lewat FB: Awalnya Foto Normal
• Berhasil Perdaya 25 Wanita untuk Berfoto Tanpa Busana, Begini Modus Oknum Guru SMP di Bojonegoro
Dilansir oleh TribunJatim.com, Jumat (12/6/2020) Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan tersangka mengenal para korban dari jejaring media sosial Facebook.
Kasus ini terungkap berkat laporan salah seorang orangtua korban yang masih pelajar.
Ia pun kemudian dibekuk oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.
"Aksi guru SMP tersebut terungkap karena laporan dari korban yang masih pelajar disetubuhi, laporan pada 3 Juni lalu. Kenalannya dari Facebook perkiraan bulan Mei," ujar Budi saat konferensi pers.
Budi menjelaskan, dari 25 korban yang disebut oleh pelaku, 18 di antaranya sudah teridentifikasi.
Polisi juga sudah memeriksa 8 orang korban.
Hasilnya, 3 orang mengaku sudah disetubuhi.
• Guru SMP di Bojonegoro Perdaya 25 Wanita, Ngaku Jadi Fotografer hingga Paksa Foto Tanpa Busana
• Polisi Ungkap Awal Mula Oknum Guru SMP Peras Gadis untuk Foto Bugil: Korban Merasa Tidak Ada Pilihan
Untuk memperlancar aksinya, tersangka melakukan perjanjian di awal dengan para korban yang mengikat.
Perjanjian tersebut yakni apabila hasil foto telanjang tidak bagus, maka pelaku memberi tiga opsi ke korbannya, yaitu dijadikan pacar, disetubuhi atau didenda Rp 60 juta.
Budi mengatakan para korban mendapat uang sebesar Rp 250 ribu-Rp 500 ribu atas pemotretan tersebut.
Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan UU Perlindungan Anka dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul TERKUAK Modus Guru SMP Cabul di Bojonegoro, Buka Jasa Foto: Denda Bersetubuh atau Bayar Rp 60 Juta