Terkini Daerah
Polisi Ungkap Awal Mula Oknum Guru SMP Peras Gadis untuk Foto Bugil: Korban Merasa Tidak Ada Pilihan
Oknum guru SMP di Bojonegoro memeras puluhan gadis untuk bisa mendapatkan foto tanpa busananya. Polisi ungkap awal mulanya.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkap, awal mula guru SMP di Kabupaten Bojonegoro lancarkan aksinya perdayai 25 perempuan untuk berfoto bugil.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, tersangka mengenal dengan para korban melalui jejaring media sosial Facebook.
Kemudian MH menawarkan keahliannya memotret, hingga puluhan perempuan bernasib malang itu terperdaya.
• Modus Oknum Guru SMP di Bojonegoro Peras Puluhan Gadis untuk Foto Bugil, Ada Korban yang Disetubuhi
Akhirnya, seorang orang tua korban yang masih pelajar di bawah umur melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Aksi guru SMP tersebut terungkap karena laporan dari korban yang masih pelajar disetubuhi, laporan pada 3 Juni lalu. Kenalannya dari Facebook perkiraan bulan Mei," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).
Perwira lulusan Akpol 2000 itu menjelaskan, dari jumlah 25 korban yang disebut pelaku, 18 sudah teridentifikasi, 8 di antaranya sudah diperiksa, bahkan 3 perempuan mengaku sudah ada yang disetubuhi.
Untuk memperlancar aksinya, tersangka harus melakukan perjanjian di awal dengan para korban yang mengikat.
Di antaranya berlaku denda apabila hasil foto jelek, lalu korban diancam agar mau berfoto bugil.
Apabila hasil foto telanjang juga tidak bagus, maka pelaku memberi tiga opsi ke korbannya, yaitu jadi pacar, disetubuhi atau didenda Rp 60 juta.
Korban yang tak kuasa menolak isi perjanjian itupun menuruti tersangka dengan berhubungan badan.
"Foto awal pakaian penuh, lalu seksi, kemudian vulgar. Para korban menuruti foto telanjang karena merasa tidak ada pilihan," ujar Kapolres.
• Pengakuan Guru SMP Jual Foto-foto Panas 25 Wanita di Majalah Dewasa: Yang Saya Setubuhi 3 Orang
Perwira menengah itu menambahkan, pelaku juga menjual foto bugil itu ke sebuah majalah dewasa dikirim melalui email dan mendapat Rp 100 ribu.
Sedangkan untuk modelnya sendiri mendapat uang mulai Rp 250-500 ribu atas pemotretan tersebut.
"Kasus ini masih kita kembangkan, pelaku sudah ditahan dan dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, MH tidak membantah atas perjanjian yang dilakukan terhadap korbannya, hingga berujung persetubuhan terhadap para korban.