Terkini Daerah
Empat Pemerkosa Anak di Bawah Umur yang Dicekoki Obat di Tangerang Akhirnya Ditangkap, Ini Perannya
Sebanyak empat dari tujuh tersangka pemerkosaan anak di bawah umur di Tangerang akhirnya ditangkap polisi. Polisi beberkan peran masing-masing pelaku.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak empat dari tujuh tersangka pemerkosaan anak di bawah umur di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi.
Keempat tersangka itu yakni Fikri Fadhilah, Sudirman, Denis Endrian, dan Anjayeni.
"Tiga orang dengan nama Rian, Dori, Diki masih DPO," kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/6/2020).
• Update Remaja 16 Tahun Diduga Dicekoki Obat Lalu Diperkosa 5 Pria di Tangerang, Kini Meninggal Dunia
Para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Efri, tersangka Fikri berperan dalam membujuk korban yang masih di bawah umur untuk berhubungan badan dengan para tersangka.
Mulanya, Fikri berkenalan dengan korban lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.
Pada tanggal 18 April 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, Fikri dan korban saling bertemu.
• Polri Gelar Pembuatan SIM A, B, C, D Gratis secara Nasional, Catat Tanggal dan Syaratnya
Fikri membawa korban ke rumah Sudirman.
Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori dan Diki.
"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100.000 per orang untuk bisa menyetubuhinya," ucap Efri.
Sudirman lantas pergi mencari pil eksimer itu dan kembali setelah 20 menit kemudian.
Ia membeli tiga butir eksimer dalam waktu tersebut.
Lalu, Fikri langsung mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus.
• Gantung Diri seusai Bunuh 2 Anaknya, Ditemukan Bercak Sperma di Tubuh sang Ayah
Mengonsumsi tiga butir pil sekaligus membuat korban kehilangan kesadaran dan melantur.