Breaking News:

Virus Corona

Aturan Pelaksanaan Salat Jumat Berjamaah dalam Kondisi New Normal oleh NU

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) telah menerbitkan bahtsul masail soal pelaksanaan salat jumat.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Suasana Salat Jumat di Masjid Al Hikmah dengan menerapkan physical distancing, di kawasan Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/6/2020). Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) telah menerbitkan bahtsul masail soal pelaksanaan salat jumat. 

TRIBUNWOW.COM - Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) telah menerbitkan bahtsul masail soal pelaksanaan salat jumat.

Pelaksanaan tersebut dilaksanakan saat kondisi new normal untuk atasi Virus Corona.

Dikutip TribunWow.com dari Twitter Lembaga Dakwah PBNU yang diunggah Senin (8/6/2020) berikut ini sejumlah pelaksanaan salat jumat.

Nahdatul Ulama (NU) mengatakan bahwa ada para ulama memperbolehkan ketidakbolehan salat jumat.

Yakni karena keterbatasan, lalu karena adanya pertiakaian yang tak memungkinkan diadakannya salat jumat.

Yang ketiga adalah jarak yang jauh.

Meski Sempat Bersitegang dengan Krisdayanti, Aurel Diingatkan Anang: Rasa Enggak akan Pernah Berubah

Lalu bagaimana pelaksaan salat jumat di era new normal yang harusnya dilakukan secara berjamaah?

"Salat jumat sesungguhnya berbasis komunitas. Artinya secara individual, setiap individu muslim harus salat jumat," tulis dalam selebaran yang diunggah.

Selain itu syarat sah salat jumat adalah tak didauhului atau bebarengan dengan salat jumat di wilayah yang sama.

Pendapat lain ada yang mengatakan salat jumat harus dilaksanakan di masjid.

"Secara teknis, umat Islam misalnya bisa memanfaatkan musala yang selama ini hanya dipakai sebagai salat maktubah menjadi salat jumat."

"Ini karena pelaksanaan salat jumat tidak harus dilakukan di masjid sebagaimana pendapat mayoritas ulama." tambahnya.

Pemerintah Disebut Mirip Orde Baru, Fadjroel Rachman: Rocky Masih Ada di Sini Ketawa dengan Saya

Namun, jika tidak ditemukan lokasi untuk salat jumat ada jawaban lain versi Nahdatul Ulama.

Yakni saat masjid atau musala hanya menampung sebagian jamaah, maka dibolehkan mendirikan salat jumat secara bergantian.

Jika dilaksanakan secara bergantian, maka harus mempertimbangkan hal berikut.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Salat jumatVirus CoronaNew NormalNahdlatul Ulama (NU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved