Terkini Daerah
Lebih dari Setahun Buron, Pria yang Perkosa Gadis di Depan Pacarnya yang Diikat Berhasil Ditangkap
Seorang pria, TN, di Singkawang, Kalimantan Barat memperkosa wanita di depan pacarnya akhirnya ditangkap setelah setahun buron.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria, TN, di Singkawang, Kalimantan Barat memperkosa wanita di depan pacarnya akhirnya ditangkap setelah setahun buron.
Kejadian tersebut berawal dari TN yang memergoki pasangan yang sedang mesum di semak-semak di dekat halaman sekolah.
Awalnya ia mengaku sedang duduk di dekat halaman sekolah, lokasi korban mesum dengan pacarnya.
Saat memergoki pasangan tersebut, TN mengaku sebagai Ketua RT dan mengancam akan melaporkan perbuatan pasangan sejoli tersebut kepada pihak berwajib.
• Curiga sang Anak Dapat Rp 50 Ribu, Orang Tua Ini Kaget Anaknya Jadi Korban Pencabulan Kakek 70 Tahun
Setelah itu, TN mengikat si pria di pohon kemudian memperkosa si wanita di depan pacarnya.
"Saya keluar dari semak, saya hidupkan senter, saya tanya mereka sedang apa, karena kaget si perempuan langsung dorong si laki-laki sampai terjatuh kena saya juga," kata TNI saat gelar kasus di Mapolres Singkawang Senin (8/6/2020) dikutip dari Tribun Pontianak.
TN lantas mengambil kunci motor milik laki-laki tersebut.
Setelah itu, ia memaksa lelaki tersebut untuk melanjutkan adegan hubungan badan dengan pacarnya.
"Saya suruh mereka lanjut, saya ngaku RT di situ. Saya bilang kalau ndak mau lakukan saya akan panggil kawan-kawan saya," kata TN.
Pasangan ini menuruti perintah TN.
Setelah selesai, TN langsung mengikat pria pacar wanita ini di pohon.
"Kurang lebih 40 meter dari si perempuannya, saya ikat laki-lakinya," katanya.
• Kenal di Facebook dan Kena Bujuk Rayu, Siswi SMP Dicabuli Berkali-kali di Kontrakan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo membenarkan peristiwa tersebut.
AKP Tri Prasetiyo mengatakan TN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan pencurian pada 28 April 2019 lalu.
"Perbuatan kejahatan terjadi pada tengah malam minggu 28 April 2019 lalu," ujar AKP Tri Prasetiyo kepada awak media saat konferensi pers, Senin (8/6/2020).
"Korban laki-laki sempat memukul wajah TN, kemudian TN langsung mengambil kunci motor milik korban dan korban langsung meminta maaf kepada TN," jelas AKP Tri.
"Karena takut dilaporkan, si wanita memilih untuk berhubungan badan dengan pacarnya," ungkap AKP Tri.
Dengan paksaan dari TN, pasangan tersebut kemudian melepaskan seluruh pakaiannya hingga tidak ada sehelaipun benang yang menempel ditubuh mereka.
TN kemudian mengambil handphone kedua korban tersebut dan memperhatikan keduanya berhubungan intim.
Tak sampai disitu, TN pun membawa korban laki-laki pergi menjauh dan mengikatnya di sebuah pohon dengan menggunakan baju milik korban.
Setelah berhasil mengikat korban laki-laki, TN kembali mendatangi korban perempuan dan meminta korban untuk memuaskan nafsu birahi TN.
"Korban melayani permintaan pelaku untuk memuaskan nafsu pelaku sebanyak tiga kali di sekitaran TKP," ungkap AKP Tri.
Setelah puas melakukan hubungan intim dengan korban perempuan, TN pun sempat mengajak korban untuk menemui pacarnya yang terikat di pohon.
"Namun pelaku langsung membawa korban perempuan ke Kabupaten Mempawah dengan menggunakan sepeda motor ke sebuah lokasi bekas galian C," ujarnya.
• Tak Tahan Sering Dicabuli Kakak Ipar sejak 2019, Bocah SMP di Riau Akhirnya Mengadu ke Istri Pelaku
Sesampainya di lokasi, TN kembali mengancam korban untuk memuaskan nafsunya.
TN pun melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.
"Setelah melakukan hubungan badan dengan korban pelaku membawa korban ke simpang tiga benteng Kota Mempawah dan menurunkan korban di tepi jalan raya. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," ujarnya.
• Ayah Pulang Mabuk Cabuli Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur, Ancam Bunuh Istri saat Ketahuan
Setelah berhasil menghindari pencarian petugas Kepolisian selama setahun, akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas di daerah pasar beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.
"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapi, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur, dan persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujar AKP Tri.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pergoki Pasangan Mesum Dekat Sekolah, Ketua RT Gadungan Perkosa Gadis Depan Pacarnya yang Diikat