Terkini Daerah
Pria Nyamar Jadi Wanita saat Memijat, Ternyata Ini Syarat yang Diajukan agar Tak Ketahuan Pelanggan
RH (30) pria asal Kota Mataram ini menyamar sebagai wanita untuk mendapatkan pelanggan pria.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - RH (30) pria asal Kota Mataram ini menyamar sebagai wanita untuk mendapatkan pelanggan pria.
Berbekal aplikasi MiChat dan foto teman perempuannya, RH pun melayani pria hidung belang yang ingin menggunakan jasanya.
RH mengaku hanya melayani pijat.

• Buka Jasa Prostitusi Online, Pria Nyamar Jadi Wanita Tipu Korbannya Lewat Pijat di Tempat Gelap
Ia pun mengaku selalu menolak ajakan berhubungan intim dari pria hidung belang.
Selain itu, RH juga memberi syarat lampu kamar harus dimatikan.
Dirinya juga selalu memakai penutup wajah saat beraksi.
Menurut polisi, selama dua bulan beraksi, pelaku telah menjerat sebanyak 40 pria.
Sekali kencan, RH memasang tarif sekitar Rp 300.000.
Selain itu, pelaku mengaku hanya melayani pijat.
• Mempelai Wanita Laporkan Calon Suaminya yang Tak Datang saat Ditunggu di KUA dengan Perut Buncit
"Dia ini tidak mau melayani pemesan kalau kamarnya tidak gelap, makanya penyamarannya selalu berhasil," jelas Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).
Gunakan Foto Perempuan
Untuk melancarkan aksinya, RH masang foto profil di akun MiChatnya dengan memakai foto salah satu teman perempuannya.
Foto tersebut dia unduh dari akun Facebook teman perempuannya tersebut.
"Pelaku menggunakan foto perempuan sebagai profilnya di media sosial.
Foto yang digunakan adalah gambar salah seorang teman wanitanya saat SMP," kata Kadek dalam keterangan tertulis.
• 2 ASN yang Mesum di Mobil Akhirnya Dicopot dari Jabatannya, Bupati: Kami Sangat Malu dan Kecewa
Terbongkar Gara-gara Teman Wanita
Kasus tersebut terbongkar setelah pemilik foto mengaku sering mendapatkan banyak pesan tak senonoh di akun Facebook-nya.
Pesan itu sebagian besar berisi permintaan dan ajakan untuk melakukan hubungan intim.
Setelah mengetahui fotonya disalahgunakan seseorang, korban melapor ke polisi.
Polisi langsung menelusuri kasus dugaan penipuan itu dan akhirnya menangkap tersangka RH.
Akibat perbuatannya, RH alias Mawar terancam dijerat Unadng-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(TribunJakarta.com/Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyamar Jadi Perempuan, Pria Ini Minta Lampu Dimatikan Saat Layani Pria Hidung Belang" dan Tribunjakarta.com dengan judul Pria Nyamar Jadi Wanita Tawarkan Kencan Bertarif Rp 300 Ribu: Jerat 40 Pria, Lampu Kamar Harus Mati