Virus Corona
Oknum Ambil Paksa Jenazah PDP Corona Bisa Terancam Hukuman Seumur Hidup: Membahayakan Orang Lain
Kapolrestabes Makassar memperingatkan bahwa para oknum yang mengambil paksa jenazah PDP Corona bisa saja terancam hukuman seumur hidup.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Beberapa kali sudah terjadi aksi massa menjemput paksa jenazah pasien yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Virus Corona (Covid-19).
Kejadian tersebut beberapa kali terjadi di Makassar, kemudian juga terjadi di Bekasi, dan Surabaya dalam satu pekan terakhir.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhi Wibisono menegaskan apabila massa yang menjemput jenazah membawa senjata tajam, mereka dapat terancam hukuman seumur hidup.

• Jenazah PDP Corona Diambil Paksa di Sulsel, Puluhan Orang Diamankan Polisi, 12 Ditetapkan Tersangka
Dikutip dari acara KABAR PAGI, Rabu (10/6/2020), Yudhi mengatakan oknum yang melakukan tindakan membahayakan bagi orang lain dapat terancam hukuman seumur hidup.
"Seandainya membawa senjata tajam, hukumannya seumur hidup karena adalah Undang-Undang Darurat nomor 51," ujarnya.
"Membawa busur hukumannya juga seumur hidup ancamannya karena membahayakan orang lain."
Sedangkan oknum yang melawan petugas dapat terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Apabila melakukan penganiayaan ancaman hukumannya lima tahun, terus apabila melakukan pengeroyokan itu juga ancamannya melawan petugas tujuh tahun," jelasnya.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/6/2020), sejauh ini tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar telah berhasil menangkap 31 orang yang diduga ikut serta dalam pengambilan paksa jenazah PDP Corona di 3 rumah sakit Kota Makassar.
Tiga rumah sakit tersebut di antaranya adalah Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, RS Stella Maris, dan RS Labuang Baji.
"Dari 25 orang yang sudah kita periksa di RSKD Dadi, sudah ditetapkan tersangka dua orang berinisial SY yang merupakan adik dari almarhum dan satu ipar dari almarhum, MR," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/6/2020) malam.
Pada kasus RSKD Dadi, SY diketahui berperan menjadi sopir mobil yang membawa jenazah PDP Corona.
MR kemudian memprovokasi warga agar ikut beramai-ramai mengeluarkan paksa jenazah iparnya dari RSKD Dadi.
Atas aksi tersebut para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 214 KUHP, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.
Ibrahim mengatakan bagi mereka yang membawa senjata tajam akan dikenakan hukuman yang lebih berat.
"Yang membawa sajam akan kita kualifikasi. Kalau memang terbukti, akan kita tambah lagi pasalnya," ujar Ibrahim.
Sementara ini 31 orang yang telah diamankan akan diperiksa dengan rapid test untuk memastikan status mereka.
"Jangan sampai memang mereka sudah jadi OTG atau memang sudah mengidap jangan sampai nanti jadi pembawa," ujar Ibrahim.
"Kalau reaktif akan kita rawat dulu, tapi proses hukum tetap berjalan," imbuh dia.
• Teriakan Dzikir Warnai Penjemputan Paksa Jenazah PDP Covid-19 oleh Ratusan Warga di Manado
Penjemputan Paksa di RS Stella Maris
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga nekat menggeruduk rumah sakit untuk mengambil paksa jenazah korban terkait Covid-19 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Mereka mengambil jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) karena menolak dimakamkan sesuai protokol kesehatan.
Massa tersebut menerobos jajaran petugas yang kewalahan menghadapi rombongan tersebut.
Sebanyak kira-kira 150 orang mendatangi RS Stella Maris, Jalan Lamaddukeleng, Makassar malam tadi.
Mereka nekat menerobos aparat gabungan TNI dan Polri dengan membawa jenazah tersebut menggunakan tandu yang ditutupi kain sarung.
Meski sempat terjadi aksi saling dorong, namun para warga tersebut berhasil membawa kabur jenazah pasien.
“Kami kewalahan menghadapi massa yang banyak. Kami tetap berusaha menghalau dan mencegatnya, tetapi kekuatan tidak imbang hingga akhirnya jenazah berhasil dibawa pergi," terang Kepala Polsekta Ujungpandang, Kompol Wahyu Basuki.
"Jenazah yang diambil berjenis kelamin perempuan berusia kisaran 50 tahun lebih dengan status PDP yang menjalani perawatan di RS Stella Maris,” imbuhnya.
Dilansir TribunMakassar.com, Senin (8/6/2020), hal senada juga diucapkan oleh Wakapolrestabes Makassar, AKBP Asep Marsel Suherman.
Ia mengatakan telah menempatkan jajarannya untuk berjaga di rumah sakit menyusul kasus penjemputan jenazah yang makin marak terjadi.
AKBP Asep menyayangkan tindakan tersebut, dan mengatakan bahwa seharusnya masyarakat paham akan risiko penjemputan paksa tersebut.
"Kami sudah menempatkan Personel tapi kalah jumlah, tentu ini sangat disayangkan di mana masyarakat harusnya paham," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kombespol Ibrahim Tompo prihatin atas kejadian tersebut.
Ia menyatakan kasus tersebut bisa ditindak secara pidana dan akan diteruskan secara hukum.
Pasalnya, penjemputan paksa PDP tersebut bisa membahayakan masyarakat karena bila jenazah tersebut ternyata positif Covid-19, maka dapat menularkan pada orang lain.
"Kita prihatin dengan hal tersebut, karena pemahaman masyarakat akan penyebaran covid ini bisa berdampak penyebaran ke masyarakat yang lain," ujar Ibrahim.
• Dokter Spesialis Paru Soroti Aksi Ambil Paksa Jenazah Corona: Bisa Menularkan Virus ke Sekitarnya
Simak tayangan selengkapnya dari menit ke-2.40:
(TribunWow.com/Anung/Via)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar Ditangkap"