Virus Corona
Sempat Viral di Medsos, Ini Perbedaan Blangko Surat Teguran PSBB dengan Surat Tilang
Sempat viral di media sosial surat teguran pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Timur (Jatim).
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Sempat viral di media sosial surat teguran pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Timur (Jatim), setelah disalahartikan sebagai surat bukti pelanggaran (tilang).
Meski sekilas mirip tetapi setelah dicermati secara seksama terdapat sejumlah perbedaan.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Hermawan mengatakan, blangko tersebut bukanlah bukti tilang pelanggar lalu lintas sebagaimana yang viral di media sosial.
• Penerbangan Kembali Dibuka saat New Normal, Ini Syarat Penumpang Pesawat Garuda, Citilink, Lion Air
"Itu surat teguran kaitannya dengan dengan PSBB, tidak ada sanksinya hanya sebatas teguran saja. Di blangko itu tidak dicantumkan mengenai denda," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (8/6/2020).
Antara blangko teguran PSBB dengan surat tilang sekilas mirip.
Budi mengatakan, jika dibaca dengan teliti maka ada perbedaan, yakni tidak adanya denda seperti pada blangko tilang.
"Itu yang baca juga tidak teliti kan tidak ada dendanya," katanya.
Dengan penjelasan ini dipastikan bahwa foto mengenai surat tilang berupa pelanggaran tidak mengenakan masker adalah tidak benar.
-Warna blangko
blangko teguran PSBB berwarna putih
blangko tilang berwarna merah dan biru
• Tips Aman Naik Transportasi Umum dan Ojek Online saat PSBB Transisi di DKI Jakarta
- Bagian atas blangko
Surat teguran PSBB dijelaskan bahwa yang bersangkutan telah melanggar Pergub Jatim No 18 Tahun 2020 tentang PSBB Pasal 18 yaitu pembatasan penggunaan Moda Transportasi utk pergerakan orang & barang.
Tilang ada stempel Sat Patwal dan ada penjelasan mengenai bukti pelanggaran lalu lintas dan jalan tertentu.
-Kolom pelanggaran
Surat teguran dijelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan misalnya tidak mengenakan masker dan lainnya.
Tilang menyebutkan mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan, barang bukti yang disita.
- Denda Pelanggaran
Pada surat teguran PSBB tidak disebutkan mengenai denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar. Hal ini karena surat tersebut memang sebatas teguran saja dan tidak ada sanksinya.
Pada surat tilang dijelaskan mengenai denda yang harus dibayarkan dan juga sidang yang harus diikuti oleh yang bersangkutan.
• Info BMKG - Prakiraan Cuaca 33 Kota Besok, Rabu 10 Juni 2020: Jakarta Cerah Seharian, Manado Hujan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Biar Tak Salah, Ini Beda Blanko Tilang dan Surat Teguran PSBB
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/blangko-ttilang.jpg)