Virus Corona
Sempat Viral di Medsos, Ini Perbedaan Blangko Surat Teguran PSBB dengan Surat Tilang
Sempat viral di media sosial surat teguran pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Timur (Jatim).
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Sempat viral di media sosial surat teguran pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Timur (Jatim), setelah disalahartikan sebagai surat bukti pelanggaran (tilang).
Meski sekilas mirip tetapi setelah dicermati secara seksama terdapat sejumlah perbedaan.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Hermawan mengatakan, blangko tersebut bukanlah bukti tilang pelanggar lalu lintas sebagaimana yang viral di media sosial.
• Penerbangan Kembali Dibuka saat New Normal, Ini Syarat Penumpang Pesawat Garuda, Citilink, Lion Air
"Itu surat teguran kaitannya dengan dengan PSBB, tidak ada sanksinya hanya sebatas teguran saja. Di blangko itu tidak dicantumkan mengenai denda," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (8/6/2020).
Antara blangko teguran PSBB dengan surat tilang sekilas mirip.
Budi mengatakan, jika dibaca dengan teliti maka ada perbedaan, yakni tidak adanya denda seperti pada blangko tilang.
"Itu yang baca juga tidak teliti kan tidak ada dendanya," katanya.
Dengan penjelasan ini dipastikan bahwa foto mengenai surat tilang berupa pelanggaran tidak mengenakan masker adalah tidak benar.
-Warna blangko
blangko teguran PSBB berwarna putih
blangko tilang berwarna merah dan biru
• Tips Aman Naik Transportasi Umum dan Ojek Online saat PSBB Transisi di DKI Jakarta
- Bagian atas blangko
Surat teguran PSBB dijelaskan bahwa yang bersangkutan telah melanggar Pergub Jatim No 18 Tahun 2020 tentang PSBB Pasal 18 yaitu pembatasan penggunaan Moda Transportasi utk pergerakan orang & barang.
Tilang ada stempel Sat Patwal dan ada penjelasan mengenai bukti pelanggaran lalu lintas dan jalan tertentu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/blangko-ttilang.jpg)