Terkini Nasional
Seandainya Arab Saudi Ubah Kebijakan, Menag Fachrul Razi Pastikan Ibadah Haji 2020 Tetap Dibatalkan
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan bahwa keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 tidak mungkin berubah.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan bahwa keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 tidak mungkin berubah.
Seandainya pemerintah Arab Saudi dalam beberapa waktu ke depan mengumumkan membuka layanan ibadah haji, pemerintah Indonesia tetap tidak akan memberangkatkan jemaah tahun ini.
"Kami dengan tegas mengatakan, enggak mungkin lagi kami bisa menyiapkan jemaah dengan baik, enggak mungkin kita melakukan upaya-upaya kesehatan dengan baik," kata Fachrul dalam sebuah diskusi daring yang digelar Selasa (9/6/2020).
• Soal Pembatalan Ibadah Haji 2020, Menag Fachrul Razi: Itu Bukan Perintah Presiden
Menag Fachrul mengatakan, pihaknya tidak lagi memiliki waktu yang cukup mempersiapkan pemberangkatan jemaah.
Pasalnya, menurut rencana, jemaah harus diberangkatkan pada 26 Juni 2020.
Sementara itu, hingga dua minggu sebelum waktu pemberangkatan, pemerintah Arab Saudi tidak kunjung memberikan keputusan.
"Tidak mungkin kita bisa mengatur langkah-langkah persiapan dengan baik. Yang terjadi nanti justru kita tergesa-gesa, justru kita menyiapkan, ikut menyebarkan masalah Covid-19 ini," ujar Fachrul.
Lagipula, apabila jemaah diberangkatkan di masa pandemi, mau tidak mau mereka harus menempuh prosedur karantina kesehatan.
• Menteri Agama Sebut Lansia akan Jadi Prioritas saat Pemberangkatan Haji Tahun Depan
Paling tidak, butuh waktu selama 28 hari untuk mengkarantina jemaah, terhitung 14 hari karantina di Indoensia dan karantina di Arab Saudi.
"Kan boleh dikatakan hampir mustahil untuk bisa kita lakukan," kata Fachrul.
Ia yakin, pembatalan pemberangkatan jemaah haji adalah keputusan tepat.
Meski dengan berat hati, Fachrul meminta jemaah yang tertunda keberangkatannya untuk memahami situasi saat ini.
"Kalau kita paksakan berangkat pasti akan menimbulkan mudharatnya daripada manfaatnya," tutur Menag Fachrul.
"Mohon pengertian supaya teman-teman semua memahami bahwa ini kita ambil dengan sangat berat hati," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.
• Kuota Keberangkatan Haji Diperkirakan Dibatasi pada 2021, Menag Sebut Lansia akan Jadi Prioritas
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indonesia Tetap Batalkan Haji Seandainya Arab Saudi Ubah Kebijakan"