Terkini Daerah
Ngaku Sudah Disetubuhi Suami meski Sesama Lelaki, Pengantin Wanita yang Aslinya Pria: Dia Paksa Saya
Pria berinisial Mit (25), diciduk polisi setelah dilaporkan oleh suaminya, Muh (25) atas tuduhan penipuan dan pencemaran nama baik.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pria berinisial Mit (25), diciduk polisi setelah dilaporkan oleh suaminya, Muh (25) atas tuduhan penipuan dan pencemaran nama baik.
Padahal, pria asal Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu baru saja melangsungkan pernikahan.
Dilansir TribunWow.com, Mit dilaporkan suaminya, Muh (25), ke polisi karena mengaku sebagai wanita.
Sang suami mengaku tak tahu jika istrinya adalah seorang pria.

• Tak Sadar yang Dinikahinya Laki-laki, Pengantin Pria Rugi Rp 20 Juta hingga Keluarga Menanggung Malu
• Pengakuan Pengantin Perempuan yang Ternyata Laki-laki: Dia Tahu Saya Cowok, tapi Tetap Dia Lakukan
Atas tuduhan itu, Mit pun terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Saat ditemui di Mapolres Lombok Barat, Mit mengaku sang suami sudah mengetahui bahwa dirinya adalah seorang pria.
Bahkan, ia mengaku sudah pernah berhubungan badan dengan korban.
"Dia pernah ajak saya nikah, dia (Muh) ajak saya ke rumahnya, setelah dia paksa saya untuk bersetubuh," kata Mit dikutip dari Kompas.com, Senin (8/6/2020).
"Setelah itu, dia tahu saya cowok," sambungnya.
Mit mengaku, Muh tetap nekat mengajaknya berhubungan badan meski tahu dirinya juga seorang pria.
Kepada polisi, Mit juga menyebut tak pernah menipu sang suami.
"Dia raba semua badan saya, dia juga tahu kalau saya punya kelamin seperti dia, tapi tetap dia lakukan itu," ucap Mit.
Mendengar pengakuan Mit, polisi tak langsung menaruh percaya.
• Tak Sadar yang Dinikahinya Laki-laki, Pengantin Pria Rugi Rp 20 Juta hingga Keluarga Menanggung Malu
Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menduga, pernyataan itu keluar dari mulut Mit sebagai bentuk pembelaan diri.
"Si Mit ini melakukan pembelaan terhadap dirinya," jelas Dhafid.
"Dia mengakui bahwa suaminya telah mengetahui dirinya seorang kaki-laki."
Dhafid menyatakan, kasus tersebut diketahui saat korban melapor ke polisi dan mengaku ditipu hingga Rp 20 juta.
Uang puluhan juta tersebut digunakan korban sebagai uang mahar untuk menikahi Mit.
"Atas hal tersebut korban merasa kaget, merasa ditipu, dan nama baik keluarga korban serta Desa Gelogor tercemar," tutur Dhafid.
Karena perbuatannya, Mit dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
Pengantin baru itu juga terancam hukuman 4 tahun penjara.
• Tak Tahu yang Dinikahinya Sesama Jenis, Pengantin Baru Ini Tinggalkan Pasangan di Malam Pertama
Sebelumnya, Mit dan Muh pertama kali berkenalan lewat media sosial.
Karena merasa nyaman, keduanyan pun sepakat untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.
Namun, saat malam pertama, ajakan Muh untuk berhubungan badan ditolak oleh Mit.
Bahkan, Mit langsung kabur kembali ke rumah orang tua dan meminta cerai.
Setelah ditelusuri, belakangan diketahui bahwa Mit adalah seorang pria.
Hal itu diketahui Muh dari keterangan Ketua RT di lingkungan tempat tinggal Mt.
Karena merasa ditipu, Muh lantas melaporkan istrinya itu ke polisi. (TribunWow.com)