Breaking News:

Virus Corona

Aturan dan Syarat Bepergian saat New Normal, Mulai dari Tes PCR hingga Rapid Test

Pemerintah telah mengumumkan kriteria persyaratan untuk masyarakat bepergian secara aman sesuai protokol kesehatan di tengah adaptasi new normal.

Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol Cawang, Jakarta Timur, Selasa (28/4/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut, terjadi penurunan arus lalu lintas atau traffick jalan tol di tiga wilayah jalan tol, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Banten, berkisar 42 persen sampai dengan 60 persen, sebagai dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tribunnews/Jeprima 

Seiring dengan penerapan New Normal itu, perjalanan orang ke luar kota atau lintas wilayah pun diperlonggar.

Namun, perjalanan ke luar wilayah atau kota itu tetap harus mengantongi sejumlah syarat.

Aturan perjalanan lintas wilayah di era New Normal ditetapkan melalui terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adapatasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

SE itu diterbitkan pada Senin (8/6/2020) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangi Ketua Gugus Tugas, Doni Monardo.

Terbitnya SE ini sekaligus menghapus SE sebelumnya yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona dan SE Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona.

Dalam aturan baru ini, perjalanan orang harus menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan.

Bantah Pemerintah Pusat, Walkot Malang Sutiaji Kritik Makna New Normal: Saya Pakai Standar WHO

Berikut syarat bepergian di masa New Normal sebagaimana diatur dalam SE Nomor 7:

Perjalanan dalam negeri

- Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

- Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum, darat, kereta api, laut dan udara harus memenuhi syarat:

1. Menunjukkan indentitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memilki fasilitas tes PCR/Rapid Test.

- Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

- Mengunduh (download) dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada ponsel

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19New Normal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved