Terkini Nasional
BIN Luruskan soal Polemik Kebijakan Tapera pada 2021: Tidak Ada Maksud Menyengsarakan Rakyat
Deputi VII Kominfo Badan Intelejen Nasional (BIN), Wawan Purwanto angkat bicara terkait polemik kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Dan ini juga harus ada penanganan secara cepat," katanya.
Tapera juga harus dilaksanakan karena ada kekurangan dana untuk melanjutkan pembangunan perumahan-perumahan tersebut.
"Kemudian setelah penggunaan-penggunaan keuangan ternyata dari sisa keuangan yang ada juga tidak memadai sehingga perlu ada recovery ,langkah-langkah," kata dia.
Wawan menegaskan kebijakan ini juga tidak dimulai tahun 2020, melainkan 2021.
Pelaksanaannya juga bertahap mulai dari ASN hingga terakhir pekerja mandiri.
"Dan langkah ini tidak tahun ini, tahun 2021. Tahun 2021 itu akan dimulai dari ASN dulu, TNI dan Polri."
"Baru setelah itu BUMN, setelah BUMN, pekerja secara mandiri," ungkapnya.
• Dana Bisa Diambil seusai Pensiun, Kapan Gaji Karyawan Swasta Mulai Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera?
Wawan menambahkan program ini berjalan dengan pengawasan sehingga tidak perlu khawatir.
"Dan kesemuanya ini tentu juga dengan regulasi-regulasi lanjutan dengan sistem pengawas, jadi tidak lantas begitu saja," kata dia.
Lihat videonya mulai menit ke-12:39:
Kritikan Rizal Ramli
Pada kesempatan yang sama, Ekonom Senior Rizal Ramli termasuk tokoh yang mengkritik keras soal kebijakan Tapera yang mulai dijalankan pada 2021.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020 lalu.
Dalam keputusan itu, mulai tahun 2020 Badan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

• Dana Bisa Diambil seusai Pensiun, Kapan Gaji Karyawan Swasta Mulai Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera?
Selanjutnya, BP Tapera akan memotong gaji TNI Polri serta pegawai swasta dan mandiri sebesar 2,5 persen dari gaji per bulan.