Terkini Daerah
Kronologi Wanita Dibakar Hidup-hidup saat Rebahan di Sofa Bersama Suami, Pelaku Adik Kandung
Seorang adik kandung, UA (30) nekat mmbakar hidup-hidup kakak perempuannya, LJ (35) di Cianjur, Jawa Barat.
Editor: Lailatun Niqmah
Kepala Urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi, mengatakan pria bertato tersebut akan dikenakan Pasal 187 KUHP.
"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
"Dalam pasal tersebut juga tertulis pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain," ujar Ade, Minggu (7/6/2020).
Ade mengatakan, dalam pasal tersebut juga berbunyi dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com/Tribun Jabar)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Seorang Wanita Dibakar Pria Bertato saat Rebahan di Sofa dengan Suaminya di Rumah, Ini Kronologinya