Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Wanita Dibakar Hidup-hidup saat Rebahan di Sofa Bersama Suami, Pelaku Adik Kandung

Seorang adik kandung, UA (30) nekat mmbakar hidup-hidup kakak perempuannya, LJ (35) di Cianjur, Jawa Barat.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa/Polres Cianjur
Pelaku pembakaran terhadap kakaknya di Cianjur, Jawa Barat 

Kepala Urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi, mengatakan pria bertato tersebut akan dikenakan Pasal 187 KUHP.

"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.

"Dalam pasal tersebut juga tertulis pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain," ujar Ade, Minggu (7/6/2020).

Ade mengatakan, dalam pasal tersebut juga berbunyi dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com/Tribun Jabar)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Seorang Wanita Dibakar Pria Bertato saat Rebahan di Sofa dengan Suaminya di Rumah, Ini Kronologinya

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
PembakaranCianjurPercobaan Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved