Virus Corona
Ojol Bebas dari Aturan Ganjil Genap selama PSBB Transisi Jakarta, Boleh Bawa Penumpang Mulai Senin
Ojek online (ojol) diperbolehkan masuk ke ruas jalan ganjil genap pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Ojek online (ojol) diperbolehkan masuk ke ruas jalan ganjil genap pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.
PSBB transisi ini mulai berlaku pada Jumat (5/6/2020) hingga akhir Juni mendatang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif.
• Anies Buat Pergub Baru soal PSBB Transisi, Ruas Jalan Diutamakan Bagi Pejalan Kaki dan Pesepeda
• Jakarta Longgarkan PSBB, Pakar Epidemiologi Ungkap Situasi Belum Aman: Dalam Seminggu akan Meledak
Dalam pasal 18, sistem ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat maupun roda dua.
Namun, sistem ganjil genap tersebut tak berlaku bagi ojek online (ojol) maupun taksi online.
“Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan,” bunyi Pasal 18 dalam Pergub Nomor 51 tahun 2020 itu.
Persyaratan apa saja yang harus diterapkan oleh ojol maupun taksi online tak disebutkan secara detail di dalam Pergub tersebut.
• PSBB Jakarta Dilonggarkan, Pakar Epidemiologi Ungkap Ketakutan: Enggak Peduli yang Penting Makan
Namun, di dalam Keputusuan Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 tahun 2020, ojek online diperbolehkan beroperasi membawa penumpang mulai Senin (8/6/2020) pekan depan hingga Kamis (18/6/2020).
Sementara, taksi online diperbolehkan beroperasi membawa penumpang 50 persen dari kapasitas angkut mulai Jumat (5/6/2020) hingga Kamis (18/6/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Transisi Jakarta, Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku bagi Ojol"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/polisi-tempel-stiker-medan.jpg)