Breaking News:

Virus Corona

Anies Buat Pergub Baru soal PSBB Transisi, Ruas Jalan Diutamakan Bagi Pejalan Kaki dan Pesepeda

Dalam Pergub terbaru itu semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda.

Tayang:
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi.

Dalam Pergub terbaru itu semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda.

Hal ini tertuang dalam Pasal 21 ayat (1).

Dijelaskan, pengguna sepeda dan pejalan kaki diminta dijadikan sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.

"Selama masa transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau," bunyi Pasal tersebut seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (6/6/2020).

Jakarta Longgarkan PSBB, Pakar Epidemiologi Ungkap Situasi Belum Aman: Dalam Seminggu akan Meledak

PSBB Jakarta Dilonggarkan, Pakar Epidemiologi Ungkap Ketakutan: Enggak Peduli yang Penting Makan

Pengendara sepeda terhalang lajunya oleh mobil yang parkir di Jalur Sepeda Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (25/11/2019). Sejatinya mulai hari ini Polisi memberlakukan penilangan apabila pengendara melintasi jalur sepeda dengan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.  Warta Kota/Alex Suban
Pengendara sepeda terhalang lajunya oleh mobil yang parkir di Jalur Sepeda Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (25/11/2019). Sejatinya mulai hari ini Polisi memberlakukan penilangan apabila pengendara melintasi jalur sepeda dengan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Warta Kota/Alex Suban (Alex Suban/Alex Suban)

Dalam ayat (2), disebutkan penggunaan transportasi sepeda didukung dengan peningkatan penggunaan jalur sepeda yang telah terbangun, serta penyediaan parkir khusus sepeda.

Penyediaan parkir khusus sepeda itu ditempatkan pada fasilitas seperti ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun dan pelabuhan.

Ditetapkan penyediaan ruang parkir sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir kendaraan di setiap lokasi.

Ketentuan penyediaan ruang parkir sepeda serta sarana mobilitas penduduk dengan berjalan kaki dan bersepeda, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Keluarkan Pergub Baru saat PSBB Transisi, Utamakan Ruas Jalan Buat Pejalan Kaki dan Pesepeda

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Anies Baswedanpembatasan sosial berskala besar (PSBB)PSBB
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved