Virus Corona
Tahapan Pembukaan Aktivitas di Jakarta selama PSBB Transisi, Pusat Perbelanjaan Dibuka Pekan Ketiga
Gubernur DKI, Anies Baswedan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pasca berakhirnya periode ketiga pada Kamis (4/6/2020).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Tiffany Marantika Dewi
- Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
- Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.
6. Klinik Kecantikan
- Jumlah pengunjung/tamu/ maksimal 50% dari kapasitas.
- Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik; dan sarung tangan bagi pegawai klinik.
- Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu.
7. Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat.
- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia (usia 60+).
- Tidak berkerumun lebih dari 5 orang.
8. Perindustrian
- Jumlah karyawan maksimal 50% dari kapasitas
- Wajib memiliki klinik/RS rujukan.
9. Museum
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Dapat dibuka selama jam normal.
10. Kendaraan Pribadi
- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.
- Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas.
11. Kendaraan Umum
- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.
- Antrian penumpang harus berjarak 1 m antar orang.
- Melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin.
- Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.
12. Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan.
- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada Fase I.
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)