Breaking News:

Terkini Daerah

Lama Mendendam, Pria di Tuban Tiba-tiba Tebas Tetangganya hingga Tewas

Seorang pria, Sardam (68) menebas tetangganya sendiri Hana Tjahaja Andijo Djojo (68) hingga tewas.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa/Surya
Satreskrim Polres Tuban melakukan olah TKP kasus pembunuhan di Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Jumat (5/6/2020) Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Tuban Mendadak Tebas Tetangganya Hingga Tewas, Diduga Dipicu Dendam Lama, https://surabaya.tribunnews.com/2020/06/05/pria-tuban-mendadak-tebas-tetangganya-hingga-tewas-diduga-dipicu-dendam-lama. Penulis: M. Sudarsono Editor: Titis Jati Permata 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria, Sardam (68) menebas tetangganya sendiri Hana Tjahaja Andijo Djojo (68) hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi di Desa Sabontoro, Kecamatan Tambakboyo, Tuban, Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, tersangka dan korban saat itu bertemu di sebelah rumah tetangganya lalu terlibat cekcok.

Keroyok Pelajar SMA karena Pacari Gadis yang Sama, 3 Oknum TNI Akhirnya Minta Maaf

Kemudian tersangka memukul korban dengan sebatang kayu dan ditangkis menggunakan tangan.

Tak puas dengan pukulan kayu, Sardam menggunakan sabit yang saat itu selesai digunakan mengambil rumput untuk menghabisi nyawa korban.

"Dipicu dendam yang sudah lama, lalu tersangka akhirnya tega membunuh tetangganya sendiri," ujarnya dikonfirmasi.

Ruruh menjelaskan, sabit awalnya mengenai pundak dan tangan korban lalu membuatnya jatuh tersungkur.

Tak puas, kemudian tersangka kembali menyabetkan sabitnya ke bagian tubuh korban hingga mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Playboy di Kediri Diciduk Polisi, Perdayai Lebih dari 10 Remaja SMP dan SMA, Ada yang sampai Aborsi

Kemudian seusai membunuh, tersangka menyerahkan diri ke Polsek terkait dan saat ini diproses hukum.

Petugas juga datang ke lokasi memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dan melakukan olah TKP.

"Tersangka sudah menyerahkan diri dengan membawa barang bukti yang digunakan untuk membunuh. Dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana 15 tahun," pungkasnya.

(Kompas.com/M. Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Tuban Mendadak Tebas Tetangganya Hingga Tewas, Diduga Dipicu Dendam Lama

Sumber: Surya
Tags:
Kasus PembunuhanTubanJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved