Breaking News:

Viral Medsos

YouTuber Ferdian Paleka Resmi Bebas, Korban Prank Sembako Sampah Cabut Laporan, Ini kata Polisi

Kasus prank sembako sampah yang dilakukan Youtuber Ferdian Paleka kini telah selesai.

Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Youtuber Ferdian Paleka digelandang oleh petugas setelah berhasil diringkus oleh jajaran Polrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). Sebelumnya Ferdian Paleka sempat buron, setelah dijadikan tersangka oleh Polisi, akibat ulahnya melakukan aksi penipuan (prank) terhadap para waria di Bandung. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

TRIBUNWOW.COM - Kasus prank sembako sampah yang dilakukan Youtuber Ferdian Paleka kini telah selesai.

Pasalnya, youtuber Ferdian Paleka dan dua rekannya yakni M. Aidil dan Tubagus Fahddinar dipastikan bebas dari tahanan setelah para korban mencabut laporannya.

Ferdian bebas dengan dijemput oleh tim kuasa hukum dan keluarga di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (4/6/2020).

Ferdian Paleka dan kawan-kawannya saat ditangkap kepolisian.
Ferdian Paleka dan kawan-kawannya saat ditangkap kepolisian. (Instagram @polrestabebandung)

Ferdian Paleka, YouTuber Prank Sampah Bebas dari Tahanan, Polisi: Korban Cabut Laporan

Prank Viral selama Corona, dari Sembako Sampah Ferdian Paleka hingga Lelang Keperawanan Sarah Keihl

Ferdian tampak memakai topi, bermasker.

Kedua temannya juga memakai masker serta memakai jaket.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan hal tersebut.

Menurut Galih, korban mencabut laporannya pada pekan lalu. Hal itu menjadi dasar polisi untuk membebaskan para tahanan.

"Ya jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," kata Galih.

Galih tak menjelaskan alasan pelapor mencabut laporan tersebut. Menurutnya, hal tersebut diserahkan kepada pihak pelapor.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul "Korban Prank Cabut Laporan, Youtuber Ferdian Paleka Bebas"

Sumber: Kompas TV
Tags:
Ferdian PalekaYoutuberPrank
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved