Terkini Nasional
Sering Kritik Pemerintah Lewat YouTube, Refly Harun Ikut Khawatir Diblokir: Mudah-mudahan Tidak
Mengulas keputusan bersalah Jokowi dan Menkominfo oleh PTUN karena memblokir internet di Papua, Refly Harun menyuarakan kekhawatirannya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pada Rabu (3/6/2020) lalu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menkominfo resmi diputuskan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Melihat kasus tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turutu menyuarakan kekhawatirannya.
Ia yang kerap melontarkan kritikan terhadap pemerintah lewat kanal YouTube miliknya khawatir akses internetnya akan diblokir oleh pemerintah.

• Berkaca dari Jokowi Blokir Internet Papua, Refly Harun Minta Warganet Tanggung Jawab saat Mengkritik
Dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (4/6/2020), awalnya Refly mengatakan bahwa untuk membungkam suara kritis tidak perlu lagi dengan kekerasan fisik.
Refly mengungkit sekilas nama-nama aktivis seperti Munir yang tewas dibunuh secara misterius di era orde baru.
Berbeda dengan orde baru, menurut Refly saat ini untuk membungkam suara kritis cukup dengan membatasi akses internet.
"Cukup akses internetnya diperlambat atau bahkan dihilangkan sama sekali," ucapnya.
Mantan Komisaris Utama Pelindo I itu kemudian bercerita kebingungan yang akan dirasakan masyarakat apabila di saat pandemi tiba-tiba akses internet diblokir.
"Coba bayangkan di situasi pandemi Covid-19 ini, kalau kita tidak memiliki saluran internet yang memadai," ujar Refly.
"Kita mau apa setiap hari, kita akan bingung melakukan kegiatan apa karena andalan kita adalah saluran internet," ungkapnya.
Refly lalu menyinggung soal aktivitas dirinya sebagai YouTuber.
Seperti yang diketahui, Refly kerap mengeluarkan konten-konten di kanal YouTube miliknya yang berisi kritikan terhadap pemerintah.
Pria lulusan UGM itu mengatakan dirinya tidak akan bisa bersuara lagi apabila akses internet miliknya diblokir.
"Apalagi ketika saya pribadi misalnya atau orang-orang lain mulai membuat informasi dengan menggunakan kanal YouTube. Tidak lain internet adalah prasarana utama," terang dia.
"Jadi kalau mau mematikan arus infromasi tandingan misalnya, suara-suara kritis masyarakat maka cukup mematikan internet saja atau memperlambat internet maka kita akan kelepek-kelepek, enggak bisa apa-apa."
• Presiden RI dan Menkominfo Divonis Bersalah soal Pemblokiran Internet di Papua, Ini Tanggapan Istana
Refly: Mudah-mudahan Tidak
Refly kemudian menyuarakan harapannya kepada pemerintah soal kasus pemblokiran internet tersebut.
Ia berharap pemerintah bisa menjadi lebih bertanggung jawab setelah menerima putusan bersalah dari PTUN.
Mantan Komisaris Utama Pelindo I itu berharap agar pemerintah bisa adil dalam mengelola internet meskipun banyak suara kritis yang datang dari sarana komunikasi tersebut.
"Walaupun kencang sekali kritik terhadap pemerintah melalui jalur YouTube dan media sosial lainnya yang menggunakan atau berbasis pada internet."
"Tapi mudah-mudahan tidak terpikir sedikitpun dalam pikiran pemerintah atau siapapun yang berkuasa yang menguasai akses internet."
"Yang bisa membuka, menutup, memperlambat atau mempercepat akses internet untuk menghalang-halangi semua kegiatan masyarakat terutama kegiatan kritis," ucap Refly.
• Jokowi Diputuskan Bersalah Blokir Internet Papua, Refly Harun Ungkit Rezim Orde Baru: Bisa Dibungkam
Jokowi Diputuskan Bersalah
Sebelumnya diberitakan, keputusan Jokowi bersalah disampaikan oleh Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di akun YouTube SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020).
"Menyatakan perbuatan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan," ucapnya.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/6/2020), total ada 3 perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Jokowi dan Menkominfo.
Pertama, tindakan throttling atau pelambatan akses atau bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.
Kedua, pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.
Ketiga, memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di empat kota/kabupaten di Provinsi Papua, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya.
Kemudian, dua kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat, yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong, sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 20.00 WIT.
Tergugat I dan II lalu dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
Sedangkan ketentuan perudang-undangan yang dilanggar adalah Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pemaknaan pembatasan hak atas internet yang dirumuskan dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE hanya terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum dan tidak mencakup pemutusan akses jaringan internet," kata majelis hakim dalam putusannya.
• Jokowi Divonis Bersalah, Refly Harun Singgung Kritikan yang Makin Kencang: Demi Menjaga Penguasa
Lihat videonya mulai menit ke-9.40:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Presiden RI Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua"