Virus Corona
Kemungkinan Pemrov DKI Ganti PSBB dengan PSBL, Anies: Mulai Melakukan Transisi Menuju Normal Baru
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase III di Jakarta berakhir pada hari ini, Kamis (4/6/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Maka ada potensi kita harus memperpanjang, seakan mengulang proses yang kita kerjakan kemarin," tandasnya.
Adapun syarat agar suatu daerah diperkenankan memberlakukan tatanan kenormalan baru, antara lain angka R0 atau angka reproduksinya harus dibawah 1.
Selain itu, adanya penurunan kurva untuk pasien positif Corona, menunggal dunia, pasien dalam pengawasan (PDP) hingga orang dalam pengawasan (ODP).
Terakhir, adanya dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang tatanan kenormalan baru juga perlu diperhatikan.
Hal ini mencangkup sumber daya manusia yang tersedia seperti dokter, perawat dan tim medis lainnya.
Sementara itu, dilansir Kompas.com, Rabu (3/6/2020), untuk mengganti PSBB, Pemprov DKI Jakarta telah mencanangkan PSBL.
PSBL tersebut merupakan pembatasan sosial yang diberlakukan di tingkat rukun warga atau RW.
Menurut Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, terdapat 62 RW yang akan diberlakukan PSBL.
"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," ujar Suharti, Selasa (5/6/2020).
Agar pelaksanaan PSBL ini berlangsung lancar, Suharti mengaku masih terus mengkaji kebijakan tersebut bersama jajaran perangkat daerah lainnya.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-01:10:
Kesiapan New Normal Jakarta
Dilasir KompasTV, Minggu (31/5/2020), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan kekhawatirannya akan kesiapan Jakarta dalam menghadapi masa kenormalan baru.
"Sebagaimana diketahui, kita sangat khawatir. Salah satu syarat dimulainya masa transisi atau kenormalan baru itu selain R0 dibawah satu, itu yang tidak kalah penting adalah kesiapan dari SDM, sumber daya manusia, dokternya, perawatnya, petugas lainnya, juga kesiapan sarana dan prasarana," kata Riza.
Riza menyebutkan bahwa masa kenormalan baru tidak bisa diartikan bahwa kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta sudah membaik.