Virus Corona
Jakarta Masuki PSBB Transisi, Anies Baswedan Mulai Buka Kegiatan Sosial Ekonomi, Berikut Tahapannya
Provinsi DKI Jakarta akan memasuki transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Berikut tahapan pembukaan aktivitas.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Pada fase kedua dijelaskan akan mulai dibuka kegiatan yang lebih luas, seperti kegiatan belajar mengajar di sekolah, termasuk juga kegiatan sosial budaya.
Meski begitu, dalam pembukaan aktivitas masyarakat tidak dilakukan secara penuh yakni tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Pemprov DKI sudah menyiapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk menunjang pelaksanaan masa transisi ini.
Berikut Tahapan Lengkap Pembukaan Aktivitas di Masa Transisi:
Fase Pertama (Bulan Juni):
1. Pekan Pertama (5-7Juni 2020)
• Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu mulai dibuka pada:
- Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah
- Fasilitas olahraga outdoor.
- Mobilitas kendaraan pribadi
- Mobilitas kendaraan umum massal
- Taksi (konvensional dan online)
2. Pekan Kedua (8-14 Juni 2020)
• Senin-Jumat mulai dibuka:
- Perkantoran
- Rumah makan (mandiri)
- Perindustrian
- Pergudangan
- Pertokoan/retail/showroom/dll (berdiri sendiri/stand alone)
- Layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dll)
- Museum, galeri
- Perpustakaan
- Ojek (Online dan Pangkalan)
• Sabtu-Minggu mulai dibuka:
- UMKM binaan Pemprov (lokasi binaan / sementara)
- Taman, RPTRA
- Pantai
3. Pekan Ketiga (15-21 Juni 2020)
• Senin-Jumat mulai dibuka:
- Pasar, pusat perbelanjaan, mall (non-food/pangan)
• Sabtu-Minggu mulai dibuka:
- Taman rekreasi indoor
- Taman rekreasi outdoor
- Kebun binatang
4. Pekan Keempat (22-28 Juni 2020)
Semua kegiatan pada fase 1 dibuka.
5. Akhir Juni akan dilakukan evaluasi Fase Pertama.
Sementara, pada Fase Kedua akan dibuka kegiatan dari bidang yang lebih luas, sebagai berikut:
1. Kegiatan keagamaan: Kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa
2. Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya:
- PAUD, TK, RA, BA
Pendidikan Dasar (Sekolah, Madrasah)
Pendidikan Menengah (Sekolah, Madrasah)
Perguruan Tinggi
Kursus
Penitipan anak
dll
3. Kegiatan usaha, perdagangan, industri dll:
- Klinik kecantikan
- Salon & barbershop
- Gedung pertemuan (MICE, auditorium, dll)
- Resepsi pernikahan, sunatan, dll
- Bioskop
- Studio rekaman, rumah produksi perfilman
- Hiburan malam, karaoke,
- Butik
- dan lain-lain.
4. Kegiatan Sosial Budaya:
- Fasilitas olahraga indoor (gym, kolam renang, dll)
- Festival rakyat
- Pasar malam
- Pasar kampung
- dan lain-lain.