Terkini Nasional
Berkaca dari Jokowi Blokir Internet Papua, Refly Harun Minta Warganet Tanggung Jawab saat Mengkritik
Berkaca dari Jokowi yang diputuskan bersalah oleh PTUN karena memblokir internet di Papua, Refly Harun minta masyarakat bertanggung jawab di internet.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun meminta masyarakat Indonesia bisa bertanggung jawab dalam menyampaikan pesannya di internet.
Pesan tersebut ia sampaikan setelah mengulas soal Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menkominfo yang diputuskan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Refly meminta agar setiap kritik yang dilontarkan harus sesuai dengan fakta kebenaran yang ada.

• Jokowi Diputuskan Bersalah Blokir Internet Papua, Refly Harun Ungkit Rezim Orde Baru: Bisa Dibungkam
Dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (4/6/2020), awalnya Refly menyuarakan harapannya kepada pemerintah soal kasus pemblokiran internet tersebut.
Ia berharap pemerintah bisa menjadi lebih bertanggung jawab setelah menerima putusan bersalah dari PTUN.
Mantan Komisaris Utama Pelindo I itu berharap agar pemerintah bisa adil dalam mengelola internet meskipun banyak suara kritis yang datang dari sarana komunikasi tersebut.
"Walaupun kencang sekali kritik terhadap pemerintah melalui jalur YouTube dan media sosial lainnya yang menggunakan atau berbasis pada internet."
"Tapi mudah-mudahan tidak terpikir sedikitpun dalam pikiran pemerintah atau siapapun yang berkuasa yang menguasai akses internet."
"Yang bisa membuka, menutup, memperlambat atau mempercepat akses internet untuk menghalang-halangi semua kegiatan masyarakat terutama kegiatan kritis," ucap Refly.
Setelah berpesan kepada pemerintah agar tidak menghambat aspirasi masyarakat di media internet, Refly lanjut berpesan kepada publik.
Ia meminta kepada semua pihak yang bersuara agar menyampaikan kebenaran.
Refly meminta setiap kritik yang dilontarkan harus sesuai dengan fakta yang ada.
"Tentu kita juga harus bertanggung jawab, kita tuntut pemerintah untuk memelihara akses internet sebaik-baiknya," terangnya.
"Tapi kita tentu juga bertanggung jawab untuk menyampaikan sesuatu yang benar, yang konstruktif walaupun kritis."
Refly kemudian menjelaskan mengapa kritik adalah hal yang positif bagi sistem demokrasi.
"Karena kritis itu adalah dalam beberapa kesempatan saya katakan, adalah vitamin demokrasi," ujar Refly.
Pria yang santer mengkritisi pemerintah itu mengatakan bahwa kritik digunakan untuk mengontrol pemerintah supaya tidak jatuh ke jalan yang salah.
"Jadi tidak mungkin negara sebesar ini semua diminta untuk sama pendapatnya," kata Refly.
"Justru pendapat-pendapat yang berbeda, kritik-kritik kepada penguasa itu menjadi vitamin demokrasi dan juga menjaga penguasa dari berbuat sewenang-wenang," tandasnya.
• Tanggapi soal Jokowi dan Menkominfo Dinyatakan Melanggar Hukum, Refly Harun: Kita akan Klepek-klepek
Jokowi dan Menkominfo Bersalah
Sebelumnya diberitakan, keputusan Jokowi bersalah disampaikan oleh Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di akun YouTube SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020).
"Menyatakan perbuatan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan," ucapnya.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/6/2020), total ada 3 perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Jokowi dan Menkominfo.
Pertama, tindakan throttling atau pelambatan akses atau bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.
Kedua, pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.
Ketiga, memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di empat kota/kabupaten di Provinsi Papua, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya.
Kemudian, dua kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat, yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong, sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 20.00 WIT.
Tergugat I dan II lalu dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
Sedangkan ketentuan perudang-undangan yang dilanggar adalah Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pemaknaan pembatasan hak atas internet yang dirumuskan dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE hanya terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum dan tidak mencakup pemutusan akses jaringan internet," kata majelis hakim dalam putusannya.
• Jokowi Divonis Bersalah, Refly Harun Singgung Kritikan yang Makin Kencang: Demi Menjaga Penguasa
Lihat videonya mulai menit ke-11.00:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Presiden RI Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua"