Breaking News:

Terkini Nasional

Ramai Tagar 'MendikbudDicariMahasiswa', Kemendikbud Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menyebut ada sejumlah opsi yang ditawarkan pada mahasiswa terkait pembayaran UKT.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Claudia Noventa
(DOK. KEMENDIKBUD)
Mendikbud Nadiem Makarim diprotes oleh mahasiswa soal biaya UKT selama pandemi Covid-19. 

TRIBUNWOW.COM - Media sosial Twitter diramaikan dengan tagar 'Mendikbud Dicari Mahasiswa'.

Hal ini merupakan bentuk protes dari mahasiswa yang masih dibebankan uang kuliah tunggal (UKT) dengan nilai yang sama selama melakukan belajar dari rumah.

Pihak Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud) pun buka suara untuk menanggapi hal tersebut.

Demi Cegah Penyebaran Covid-19, Kemendikbud Minta Pemda Terapkan PPDB 2020 secara Daring

Harus Cari Pinjaman Demi Beli Kuota Internet untuk Belajar, Siswi SD Ini Curhat ke Nadiem Makarim

Dikutip dari Tribunnews, Rabu (3/6/2020), Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam memastikan tidak ada kenaikan UKT selama pandemi Covid-19.

"Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Covid-19," ujar Nizam melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Nizam mengatakan jika ada perguruan tinggi negeri yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi.

Selain itu, kebijakan tersebut diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orangtua.

Dirinya mengatakan kenaikan UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah.

Nizam juga mengungkapkan terdapat beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT.

Nadiem Makarim Komentari OTT Pejabat UNJ, Pastikan Sanksi jika Ada Oknum Kemendikbud Terlibat

Nadiem Makarim Bahas Teori Konspirasi Virus Corona: Ini Sudah Diprediksi Bertahun-tahun Sebelumnya

Opsi tersebut di antaranya menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

Hal itu berdasarkan keterangan tertulis Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) pada 6 Mei 2020.

Nizam mengatakan, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur untuk mendapatkan keringanan UKT.

Pemerintah juga menyediakan bantuan untuk mahasiswa yang terdampak pandemi Virus Corona dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Tagar #MendikbudDicariMahasiswa, Kemendikbud Pastikan Tidak Ada Kenaikan Uang Kuliah

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KemendikbudUang Kuliah Tunggal (UKT)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved