Breaking News:

Kasus Narkoba

Kondisi Terkini Dwi Sasono seusai Sepekan Ditahan karena Narkoba, Polisi: Tadi Rapid Test Covid-19

Artis peran Dwi Sasono masih ditahan di Polres Jakarta Selatan lantaran penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.

Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung
Artis peran Dwi Sasono di gala premiere film 5 Cowok Jagoan di CGV Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Aktor Dwi Sasono masih ditahan di Polres Jakarta Selatan lantaran penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.

Meski demikian, pihak kepolisian menyebut bahwa kondisi suami penyanyi Widi Mulia itu baik-baik saja.

“Kondisinya (Dwi Sasono) masih sehat-sehat saja,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono di Polres Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).

Aktor Dwi Sasono alias DS saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi. Dwi Sasono ditangkap polisi karena diduga memakai dan memiliki narkoba jenis ganja.
Aktor Dwi Sasono alias DS saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi. Dwi Sasono ditangkap polisi karena diduga memakai dan memiliki narkoba jenis ganja. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Dwi Sasono Sempat Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya

Dwi Sasono juga telah menjalani rapid test sesuai dengan prosedur situasi pandemi corona.

Hasilnya, pemain sitkom Tetangga Masa Gitu dinyatakan negatif dari Virus Corona.

Selain itu, Dwi Sasono telah menjalani asesmen dan hasilnya baru akan diumumkan pekan depan.

“Dan untuk tersangka DS pun tadi kami laksanakan rapid test untuk Covid-19. Dan hasilnya memang negatif ya,” ucap Budi Sartono.

“DS sendiri kemarin juga sudah dilaksanakan asesmet oleh BNNK. Untuk haislnya kami masih menunggu,” ujar Budi Sartono menambahkan.

Dwi Sasono Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba, Sophia Latjuba: Hari yang Menyedihkan untuk Saya

Adapun, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020.

Dwi Sasono diamankan dengan barang bukti 16 gram ganja.

Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Revi C. Rantung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kondisi Dwi Sasono Setelah Sepekan Ditahan karena Kasus Narkoba"

Sumber: Kompas.com
Tags:
narkobaDwi SasonoNarkotikaJakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved