Breaking News:

Terkini Nasional

Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Begini Tata Cara dan Syarat untuk Refund Dana Haji Khusus

Menteri Agama Fachrul Razi telah mengumumkan penyelenggaraan haji tahun ini batal dilaksanakan.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Instagram/@mastiday
Ilustrasi jemaah ibadah haji. Pada Selasa (2/6/2020), pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan haji angkatan tahun 2020 karena pandemi Covid-19 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Agama Fachrul Razi telah mengumumkan penyelenggaraan haji tahun ini batal dilaksanakan.

Lalu, bagaimana nasib para calon jemaah haji yang telah mendaftarkan dan membayar untuk pelaksanaan haji?

Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) Syam Resfiadi sebelumnya telah mengimbau agar para calon jemaah haji khusus untuk tidak membatalkan pendaftaran hajinya untuk tahun-tahun berikutnya.

Alasannya, bila calon jemaah haji ini membatalkan pendaftaran haji dan memilih untuk meminta pengembalian dana (refund), maka ada biaya administrasi yang harus ditanggung.

Ali Ngabalin Sampai Menangis Dengar Cerita Calon Jemaah Haji yang Gagal Berangkat, 7 Tahun Menunggu

Diprotes DPR soal Pembatalan Haji, Fahrul Razi Singgung Perintah Jokowi: Nanti Presiden yang Kena

Bagi para calon jemaah haji tetap ingin untuk melakukan refund, ada persyaratan yang harus dilengkapi serta tata cara yang diikuti:

1. Jemaah harus meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya pembatalan disertai meterai Rp 6.000.

2. Para calon jemaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah.

3. Setelah dokumen lengkap, calon jemaah haji juga menyertai nomor rekening bank. Syam selaku pengelola travel telah mengingatkan bahwa uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing dollar AS.

4. PIHK nantinya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK.

5. Setelah uang telah disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka pihak PIHK segera mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan.

200 Ribu Lebih Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat, Ali Ngabalin: Karena Itu Memang Tak Ada Cara Lain

Syam juga mengatakan, calon jemaah haji yang berniat refund harus mendatangi langsung ke tempat travel atau PIHK yang menyelenggarakan pelaksanaan haji dan umrah.

"Saat ini semua prosesnya dilakukan secara offline (manual)," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Refund Dana Haji Khusus? Ini Tata Cara dan Syaratnya"

Sumber: Kompas.com
Tags:
jemaah hajiIbadah HajiHaji
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved