Terkini Nasional
Ibadah Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Menteri Agama: Keputusan Pahit Ini Kita Yakini yang Paling Tepat
Menteri Agama, Fachrul Razi resmi membatalkan keberangkatan jemaah ibadah haji tahun 2020.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Menteri Agama, Fachrul Razi resmi membatalkan keberangkatan jemaah ibadah haji tahun 2020.
Dalam sebuah acara konferensi pers, Fachrul menerangkan bahwa pembatalan tersebut dikarenakan pihak arab Saudi tak kunjung memberi kejelasan.
Selain itu, situasi pandemi Covid-19 yang melanda dunia saat ini masih belum terkendali sehingga dikhawatirkan akan mengancam keselamatan calon jemaah haji.
Adapun pembatalan tersebut berlaku bagi seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali.

• BREAKING NEWS - Pemerintah Batalkan Ibadah Haji 1441 H/2020 karena Covid-19
Dilansir Kompas.com, Selasa (2/6/2020), Fachrul menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil lantaran tidak ada kepastian tegas dari pihak Arab Saudi.
Padahal waktu pelaksanaan ibadah haji tersebut sudah semakin dekat, sehingga dikhawatirkan pemerintah tidak akan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," ujar Fachrul, Senin (2/6/2020).
Oleh sebab itu, melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020, pihaknya resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini.
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," terang Fachrul.
"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," tegasnya.
Meski menyayangkan pembatalan tersebut, Fachrul mengatakan bahwa keputusan yang diambil tersebut merupakan pilihan terbaik saat ini.
Pasalnya, pandemi Virus Corona yang saat ini telah menyebar ke seluruh dunia termasuk Arab Saudi menjadi ancaman besar bagi keselamatan jemaah.
Fachrul mengambil keputusan tersebut dengan mempertimbangkan undang-undang yang mensyaratkan bahwa jemaah haji harus dijamin kesehatan, keselamatan dan keamanannya oleh negara.
"Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua," kata Fachrul.
Pembatalan keberangkatan haji tersebut berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia termasuk mereka yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan.