Breaking News:

Terkini Nasional

Soal Diskusi 'Pemecatan Presiden', Refly Harun Ungkit Turunnya Soekarno dan Gus Dur: Murni Politik

Membahas pemecatan presiden karena alasan tak tanggap tangani Covid-19, Refly Harun mengungkit peristiwa turunnya Soekarno dan Gus Dur.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase (KOMPAS.com / Agus Susanto) dan (Istimewa via Tribunnews.com)
Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur (kiri) dan Presiden pertama RI sekaligus Bapak Proklamator Ir. Soekarno (kanan). 

TRIBUNWOW.COM - Diskusi bertema pemecatan presiden yang diselenggarakan oleh sejumlah mahasiswa FH UGM dilatarbelakangi oleh adanya suara sebagian masyarakat yang ingin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) turun karena dianggap tak bisa menangani Virus Corona (Covid-19).

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkit kembali peristiwa diturunkannya presiden pertama RI Ir. Soekarno dan presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Refly mengulas bahwa kedua presiden tersebut diturunkan karena alasan politis.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTube Refly Harun, Senin (1/6/2020). Ia turut mengomentari soal ramai pemberitaan batalnya seminar soal pemecatan presiden di masa pandemi.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTube Refly Harun, Senin (1/6/2020). Ia turut mengomentari soal ramai pemberitaan batalnya seminar soal pemecatan presiden di masa pandemi. (Kolase (YouTube Kompastv) dan (YouTube Refly Harun))

 

Ungkap Maksud Diskusi Pemecatan Presiden, Dosen FH UGM: Mereka Bermaksud Membela Presiden

Dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (1/6/2020), awalnya Refly membahas bahwa berdasarkan konstitusi yang berlaku di Indonesia, presiden memang bisa dimakzulkan.

Kemudian Mantan Komisaris Utama Pelindo I itu menyoroti soal alasan sebagian masyarakat ingin menurunkan Jokowi.

Berdasarkan latar belakang diskusi yang digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) UGM, sebagian masyarakat ingin Jokowi turun karena dianggap kebijakannya dalam mengatasi Covid-19 tidak efektif.

"Presiden bisa saja diberhentikan, hanya persoalannya sekali lagi apakah cukup alasan untuk memberhentikan presiden karena isu ketidakpuasan sebagian masyarakat atas penanganan pandemi Covid-19," ucap Refly.

Selanjutnya Refly mengungkit alasan adanya pasal pemakzulan yang tercantum dalam Pasal 7 A UUD 1945.

Refly lalu menyinggung soal turunnya Ir. Soekarno dan Gus Dur.

"Karena memang pengalaman kita terhadap presiden Soekarno dan presiden Abdurrahman Wahid," kata dia.

Refly memaparkan bagaimana dua presiden tersebut diturunkan atau dimakzulkan karena alasan yang politis.

"Presiden Soekarno dijatuhkan oleh MPR, dimakzulkan atau diberhentikan oleh MPR pada tahun 1967 dalam sidang istimewa MPRS," ujar dia.

"Kemudian presiden Abdurrahman Wahid dijatuhkan pada sidang istimewa MPR tahun 2001."

Refly menekankan bagaimana tidak ada mekanisme hukum yang pasti untuk menilai apakah Soekarno dan Gus Dur benar-benar melanggar hukum atau tidak sehinga pantas dimakzulkan.

"Semuanya penilaian politik semua, karena tidak ada mekanisme hukum untuk menilai apakah tindakan dari tuduhan tersebut betul-betul merupakan suatu pelanggaran hukum atau cukup syarat konstitusional untuk memberhentikan seorang presiden," papar dia.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Refly HarunSoekarnoGus DurAbdurrahman WahidVirus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved