Terkini Daerah
Ditahan karena Pencabulan Anak, Napi Asimilasi di Tulungagung Kembali Perkosa Siswi SD
Seorang napi asimilasi di Tulungagung kembali mengulangi perbuatannya melecehkan anak di bawah umur.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Menjalani program asimilasi tak membuat Muhyanto (51) mengubah tabiatnya.
Pria asal Pucanglaban, Tulungagung tersebut diketahui merupakan napi kasus pencabulan anak yang baru saja menjalani program asimilasi dari Lapas Kelas IIB TUlungagung pada 4 April 2020 lalu.
Seusai di luar lapas selama dua bulan, Muhyanto kembali melakukan pelecehan seksual terhadap Mimi (nama samaran), seorang siswi SD berumur 12 tahun.

• Viral Pria Berusia 24 Tahun Curi 126 Sandal Milik Warga untuk Dicabuli, Ada Berbagai Merek dan Warna
Dikutip dari SURYA.co.id, Sabtu (30/5/2020), gadis kecil itu adalah anak dari seorang wanita yang merupakan calon istrinya
Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih mengatakan bahwa korban memang memiliki hubungan asmara dengan ibu korban.
Z seorang single mom atau ibu tunggal berkenalan dengan Muhyanto seusai pelaku keluar dari lapas dalam rangka asimilasi.
Memiliki hubungan yang dekat, keduanya bahkan setuju untuk melanjutkan hubungan mereka ke jenjang pernikahan.
Namun karena kondisi pandemi Covid-19, acara pernikahan mereka tertunda.
• Polisi Telusuri Video Viral Pasangan Remaja yang Berbuat Asusila di Pinggir Jalan saat Hujan
Diusir karena Kumpul Kebo
Retno bercerita selama ini pelaku tinggal bersama korban dan anaknya di rumah ibu korban.
“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban," ungkap Retno, Sabtu (30/5/2020).
Setelah memutuskan untuk tinggal bersama di kos-kosan, mereka selalu mendapat penolakan dari warga sekitar.
Dituding kumpul kebo, keduanya akhirnya kerap berpindah-pindah kos karena diusir oleh warga setempat.
Kemudian ketiganya akhirnya menemukan sebuah kos yang masih berada di kecamatan Pucanglaban.
Cabuli Korban Berkali-kali
Pencabulan pertama kali terjadi ketika mereka masih tinggal di rumah ibu korban.
Kala itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari korban belajar mengendarai sepeda motor.
Alih-alih mengajari korban mengendarai motor, pelaku membawa korban ke kosnya.
Kemudian korban dipaksa untuk melayani nafsu Muhyanto.
Muhyanto mengaku kepada pihak kepolisian aksi cabulnya ia lakukan sejak awal April 2020 hingga terkahir pada 17 Mei 2020.

• Viral Video Pria Lari Telanjang dari Dalam Hotel di Medan, Ditipu Teman Kencan dan Diperas Dua Waria
Dalam kurun waktu satu bulan itu, Muhyanto mengaku telah lima kali mencabuli gadis yang masih duduk di bangku SD tersebut.
Pada suatu ketika korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke ibundanya.
“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi,” tutur Retno.
Aksi pencabulan anak ternyata bukan hal baru bagi Muhyanto.
Sebagai napi asimilasi, Muhyanto awalnya divonis tujuh tahun penjara karena kasus yang sama yakni pencabulan terhadap anak.
Kasus pertama korbannya berasal dari Kecamatan Pagerwojo tahun 2017.
Mendapatkan remisi, jadwal pembebasan Muhyanto seharusnya jatuh pada tanggal 6 Juli 2023.
Tak berubah menjadi pribadi yang baik, Muhyanto akhirnya ditangkap pada Kamis (28/5/2020), karena kembali lagi mencabuli anak.
Ditetapkan sebagai tersangka, Muhyanto kini masih berada di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
Berdasarkan ketentuan lapas apabila seorang napi asimilasi kembali berbuat kriminal maka ia akan melanjutkan sisa masa hukumannya.
“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa," kata Retno.
Namun Muhyanto nantinya akan kembali divonis dengan kasus yang berbeda.
Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkasnya. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari surya.co.id dengan judul Napi Asimilasi di Tulungagung Kembali Rudapaksa Seorang Bocah, Korban adalah Anak Calon Istrinya