Terkini Daerah
Polisi Tangkap Pria yang Perkosa 2 Anak Tiri hingga Hamil, Hampir Jadi Amukan Massa 300 Orang
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto mengatakan, saat proses penangkapan A, pemerkosa dua anak tirinya hingga hamil, pelaku sempat diamuk massa.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial A, ditangkap lantaran tega memperkosa dua anak tirinya hingga hamil, Kamis (28/5/2020).
Pelaku sempat menjadi amukan massa hingga berhasil diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto mengatakan anggota langsung bergerak cepat dengan melarikan tersangka dari amukan massa.
"Saat itu massa berjumlah kurang lebih 300 orang," katanya dikutip dari TribunJambi, Sabtu (30/5/2020).
• Fakta Baru Siswi SMP Bunuh Bocah di Sawah Besar, Pelaku Ternyata Korban Pemerkosaan dan Sedang Hamil
Bahkan, sebelum ditangkap, lanjut Dwi, pelaku berusaha melarikan diri.
Dikatakan Dwi, kasus ini sendiri terbongkar saat keluarga korban kumpul bersama pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB membahas soal kecurigaan dan isu yang berkembang tentang kehamilan korban.
Masih dikatakan Dwi, saat itu salah satu korban ditanya neneknya tentang pria yang telah menghamilinya.
Kemudian kepada keluarganya korban mengatakan jika pria yang telah menghamilinya adalah ayah tirinya.
Mendengar itu, lanjut Dwi, keesokan harinya, Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 16.30 WIB pihak keluarga korban melaporkan perbuatan A ke polisi hingga pelaku berhasil ditangkap.
Kata Dwi, pelaku melakukan aksi bejat terhadap dua anaknya dalam rentan waktu yang berbeda.
"Pertama kali A menyetubuhi anak tiri pertamanya dari September 2019 hinga April 2020 sampai korban hamil. Tak hanya itu, ketika tidak puas dengan anak pertamanya, A mulai melirik adik korban sehingga berhasil meyetubuhi adik korban dari Januari 2020 hingga Mei 2020," ujarnya.
• Berawal dari Korban Pemerkosaan, Kemensos Duga Ada Hubungan ABG Jadi Pembunuh: Dari Oktober
• Berawal dari Korban Pemerkosaan, Kemensos Duga Ada Hubungan ABG Jadi Pembunuh: Dari Oktober
Atas perbuatannya, kata Dwi, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegas Dwi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Ayah di Batanghari Tega Setubuhi Dua Anak Tirinya Hingga Hamil, Terungkap Saat Rembuk Keluarga