Breaking News:

Terkini Daerah

Polisi Tangkap Pria yang Perkosa 2 Anak Tiri hingga Hamil, Hampir Jadi Amukan Massa 300 Orang

Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto mengatakan, saat proses penangkapan A, pemerkosa dua anak tirinya hingga hamil, pelaku sempat diamuk massa.

Editor: Claudia Noventa
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan pada perempuan 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial A, ditangkap lantaran tega memperkosa dua anak tirinya hingga hamil, Kamis (28/5/2020).

Pelaku sempat menjadi amukan massa hingga berhasil diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto mengatakan anggota langsung bergerak cepat dengan melarikan tersangka dari amukan massa.

"Saat itu massa berjumlah kurang lebih 300 orang," katanya dikutip dari TribunJambi, Sabtu (30/5/2020).

Pelaku diamuk massa karena warga tak terima dengan ulah pelaku yang dengan tega memerkosa dua anak tirinya hingga hamil.

Bahkan, sebelum ditangkap, lanjut Dwi, pelaku berusaha melarikan diri.

Dikatakan Dwi, kasus ini sendiri terbongkar saat keluarga korban kumpul bersama pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB membahas soal kecurigaan dan isu yang berkembang tentang kehamilan korban.

Masih dikatakan Dwi, saat itu salah satu korban ditanya neneknya tentang pria yang telah menghamilinya.

Kemudian kepada keluarganya korban mengatakan jika pria yang telah menghamilinya adalah ayah tirinya.

Mendengar itu, lanjut Dwi, keesokan harinya, Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 16.30 WIB pihak keluarga korban melaporkan perbuatan A ke polisi hingga pelaku berhasil ditangkap.

Kata Dwi, pelaku melakukan aksi bejat terhadap dua anaknya dalam rentan waktu yang berbeda.

"Pertama kali A menyetubuhi anak tiri pertamanya dari September 2019 hinga April 2020 sampai korban hamil. Tak hanya itu, ketika tidak puas dengan anak pertamanya, A mulai melirik adik korban sehingga berhasil meyetubuhi adik korban dari Januari 2020 hingga Mei 2020," ujarnya.

Berawal dari Korban Pemerkosaan, Kemensos Duga Ada Hubungan ABG Jadi Pembunuh: Dari Oktober

Berawal dari Korban Pemerkosaan, Kemensos Duga Ada Hubungan ABG Jadi Pembunuh: Dari Oktober

Atas perbuatannya, kata Dwi, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegas Dwi.

Sumber: Tribun Jambi
Tags:
PemerkosaanJambiAnak TiriKabupaten Batanghari
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved