Terkini Nasional
Kenal Narasumber Diskusi soal 'Pemecatan Presiden' yang Diteror, Mahfud MD: Orangnya Tidak Subversif
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku kenal dengan salah satu korban teror terkait diskusi akademis pemecatan presiden.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak melarang bentuk-bentuk diskusi ilmiah dan malah mendukung kegiatan yang dilakukan secara akademis.
Ia menerangkan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan pada aparat agar tidak khawatir dengan adanya acara diskusi tersebut.
"Saya katakan pada aparat, ngapain takut, biarlah dia suruh diskusi. Kalau ada makar malah ketahuan disitu, wong syarat-syarat menjatuhkan presiden itu sudah ada aturannya, baik menurut undang-undang dasar ataupun menurut undang-undang. Sehingga tak perlu takut, itu ilmiah saya bilang," kata Mahfud.
"Tapi kemudian saya tanya ke UGM tidak jadi. Nah ini penting ini informasi, seakan-akan tidak jadi itu merupakan tindakan dari pemerintah," ujarnya.
• Fakta Penangkapan 2 Anggota KKB Papua yang Reaktif Covid-19, Ikut Serang Freeport dan Sempat Kabur
Ia lalu melakukan penelusuran pada pihak kepolisian dan rektor ataupun pembantu rektor UGM terkait pembatalan tersebut.
"Saya cek ke polisi, enggak ada polisi melarang," tutur Mahfud MD.
Dari informasi yang diperolehnya, Mahfud MD mengatakan bahwa teror dan pengancaman tersebut dilakukan oleh masyarakat sipil.
"Saya cek ke rektor UGM, saya telepon rektor UGM, pembantu rektor. 'Apa itu dilarang?' saya bilang, 'Enggak usah dilarang dong', 'Enggak pak, mereka di antara mereka sendiri, di antara masyarakat sipil sendiri saling teror', gitu," lanjutnya menirukan percakapan yang dilakukannya.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Teror Anggota Diskusi CLS
Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) membatalkan diskusi terkait pemecatan presiden.
Pasalnya, menurut ketua komunitas tersebut ada beberapa anggota yang mengalamin tindak peretasan dan pengancaman.
Dilansir Kompas.com, Sabtu (30/5/2020), diskusi tersebut mengambil tema Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.
Kemudian karena berbagai pertimbangan, tema diskusi diubah menjadi Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.
Menurut penuturan Presiden Constutional Law Society (CLS) UGM, Aditya Halimawan, diskusi tersebut akhirnya dibatalkan sesuai kesepakatan dari pihak terkait karena adanya situasi yang kurang aman.