Breaking News:

Virus Corona

Pedoman 'New Normal' untuk Pusat Keramaian, Mal Harus Batasi Jumlah Pengunjung

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo diperiksa suhu tubuhnya saat meninjau kesiapan penerapan prosedur standar new normal (normal baru) di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). 

c) mempromosikan transaksi online dan layanan belanja.

d) menerapkan layanan penjualan dan pelanggan tanpa uang tunai dan/atau tanpa kontak.

e) sering melakukan pembersihkan/mendisinfeksi barang-barang untuk dijual dan barang-barang memiliki riwayat kontak tinggi lainnya benda di toko.

12) Untuk salon, barbershop, spa, dan sebagainya harus:

a) Sering mencuci tangan dan membersihkan alat salon yang digunakan.

b) Wajib menggunakan masker, face mask, dan sarung tangan.

c) Terapkan praktik pembersihan clan disinfeksi optimal di fasilitas secara rutin.

d) Menerapkan protokol dan kebijakan pada karyawan dan klien yang sakit dengan gejala seperti flu dan memiliki gejala lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mendagri Terbitkan Pedoman "New Normal", Atur Protokol di Mal hingga Salon

Sumber: Kompas.com
Tags:
New NormalTito KarnavianCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved