Breaking News:

Terkini Nasional

Sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nasional, SIKM DKI Jakarta akan Berakhir 7 Juni

Operasi pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) akan berakhir pada Minggu (7/5/2020).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
DOKUMEN PRIBADI/Kompas.com
Ilustrasi operasi SIKM. Pemeriksaan kendaraan di Check point Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Operasi pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) akan berakhir pada Minggu (7/6/2020).

Untuk selanjutnya warga yang akan kembali ke Jakarta tidak perlu menggunakan izin tersebut karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta telah berakhir.

Kewajiban memiliki SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Beberkan Cara Mendapat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, Anies: Yang Tidak Memiliki Harus Kembali

Adapun yang bisa mendapatkan SIKM tersebut adalah masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dan sektor tertentu yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dilansir Kompas.com, Kamis (28/5/2020), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan bahwa penyelesaian operasi SIKM tersebut berdasarkan edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nasional Nomor 5 Tahun 2020," ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, saat pemberlakuan operasi pemeriksaan SIKM tersebut, pihaknya telah meminta 2.828 kendaraan untuk berputar balik.

"Untuk tanggal 26 (Mei), total yang diputarbalikkan 2.828 kendaraan. Untuk yang kemarin (27 Mei) masih dihimpun datanya," tuturnya.

Selain meminta pengemudi memutar balikkan kendaraannya, Syafrin juga mengungkapkan adanya sejumlah orang yang harus menjalani karantina.

Pada hari Rabu (26/5/2020), petugas telah meminta 8 orang penumpang pesawat, kereta api dan bus yang tidak memiliki SIKM untuk diisolasi.

"Yang karantina 26 Mei saja delapan orang, 1 dari penumpang udara, 2 penumpang bus, 5 penumpang KA," terang Syafrin.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara sempat menyebutkan bahwa 5 orang yang dikarantina tersebut merupakan penumpang KA Luar Biasa.

Namun tiga diantaranya memilih untuk tidak menjalani karantina yang dilaksanakan di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir, Jakarta Pusat.

"Satu orang kembali ke Yogya, kami kembalikan naik kereta api jam 07.15 WIB tadi pagi dari Stasiun Gambir. Kemudian dua lagi itu menuju ke Tangerang Selatan, mereka ini hanya transit," ungkap Bayu.

Dua orang yang menuju Tangerang Selatan tersebut diperbolehkan tidak mengikuti karantina karena sudah dijamin oleh perusahaan.

Selanjutnya keduaanya akan menjalani karantina mandiri di tempat yang telah disediakan oleh perusahaan.

Beberkan Syarat Mendapatkan SIKM agar Dapat Masuk ke Jakarta, Kombes Sambodo: Bisa Didownload

Anies Minta Warga Tidak ke Jakarta

Gubernur Jakarta Anies Baswedan, meminta warga yang tidak memiliki surat ijin keluar masuk (SIKM), agar tidak ke Jakarta sampai pembatasan tersebut selesai diberlakukan.

Hal ini disampaikannya saat meninjau langsung penindakan dan pemeriksaan di cek point tol Cikarang Km 47 yang menjadi akses masuk ke Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Anies juga menyinggung operasi pemeriksaan tersebut akan berlangsung hingga Minggu (7/6/2020), 3 hari setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta berakhir.

Dilansir KompasTV, Rabu (27/5/2020), Anies menerangkan bahwa untuk dapat masuk ke wilayah Jakarta, pengendara harus memiliki SIKM.

Namun tidak dipungkiri akan adanya inisiatif dari petugas untuk mengizinkan warga melintas tergantung dari dokumen yang dibawa.

"Pada prinsipnya harus menggunakan SIKM, di lapangan tentu ada situasi-situasi dimana petugas dapat melaksanakan diskresi dan itu sangat ditentukan pada dokumen-dokumen yang mereka berikan," tutur Anies.

"Dan itu pada intinya bila anda tidak punya SIKM, anda nggak usah coba-coba berangkat, daripada terbuang waktu, energi percuma," imbuhnya.

Anies meminta warga yang tidak memiliki SIKM untuk menunda perjalanannya hingga masa pembatasan akse masuk ke Jakarta selesai.

"Tahan sampai masa pembatasan ini selesai kira-kira sekitar tanggal 7 (Juni 2020)," ungkapnya.

Anies membeberkan bahwa PSBB di Jakarta akan selesai pada Kamis (4/6/2020), sedangkan untuk operasi pembatasan akses masuk tersebut akan selesai 3 hari sesudahnya.

"PSBB sampai tanggal 4, tapi operasinya sampai tanggal 7, dan inilah fase pengamanan Jakarta," kata Anies.

Ia kemudian menyinggung bahwa pembatasan sosial dan pembatasan akses masuk bertujuan untuk melindungi warga Jakarta.

Hal tersebut juga sebagai bentuk pernghargaan bagi warga yang telah dengan tertib berdiam diri di rumah sesuai aturan pemerintah.

"Saya perlu garis bawahi ini untuk melindungi warga Jakarta, untuk menghargai kerja kerja keras jutaan orang yang berada di rumah. Agar kita tidak perlu kembali ke situasi bulan Maret - April kemarin," ujar Anies.

Terkait pelaksanaan pemeriksaan SIKM yang dilakukan petugas, Anies menyatakan bahwa sejauh ini operasi tersebut telah berjalan dengan baik.

Terbukti dari banyaknya pengguna jalan yang ditindak dengan tegas dan diminta untuk memutar balik kendaraannya.

"Banyak yang diputar balik, artinya petugas melaksanakan ini dengan tegas. Petugas menyadari bahwa bila di sini longgar, maka dampaknya nanti pada Jakarta akan negatif, karena itu di sini ketat," jelas Anies.

Ia kembali menegaskan agar masyarakat yang tidak memiliki SIKM ataupun urusan mendesak untuk tidak melakukan perjalanan ke Jakarta.

Anies mengimbau agar segala kepentingan atau urusan yang perlu diselesaikan dapat dilakukan secara jarak jauh.

"Sekali lagi kita imbau kepada masyarakat, bila tidak memiliki SIKM, bila tidak punya urusan kedinasan yang relevan dengan 1 sektor yang dibolehkan, jangan memulai perjalanan," imbau Anies.

"Tunda rencananya, lakukan kegiatan dari jarak jauh," pungkasnya.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-02:49:

(TribunWow.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
surat ijin keluar masuk (SIKM)JakartaVirus Corona
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved