Virus Corona
Jokowi Beri 4 Arahan soal Persiapan Pelaksanaan New Normal, Dicoba Dulu di Beberapa Provinsi
Presiden Jokowi memberikan 4 arahan soal pelaksanaan protokol tatanan new normal atau normal baru yang produktif dan aman Covid-19.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan 4 arahan soal pelaksanaan protokol tatanan new normal atau normal baru yang produktif dan aman Covid-19.
Hal disampaikan Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) melalui Video Teleconference mengenai Persiapan Pelaksanaan Protokol Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19, Rabu, (27/5/2020).
Pertama, Jokowi mengatakan pihaknya sudah memulai gelar pasukan, aparat dari TNI dan Polri yang telah diterjunkan ke lapangan, ke titik-titik keramaian di 4 provinsi serta 25 kabupaten dan kota pada Selasa (26/5/2020).
• Direstui Presiden Jokowi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Terapkan New Normal
Hal itu dilakukan, kata Jokowi, dalam rangka persiapan pelaksanaan tatanan normal baru yang akan dilihat dari angka-angka dan fakta-fakta di lapangan.
“Dan apabila ini nanti efektif, kita akan gelar, kita perluas lagi, kita lebarkan lagi ke provinsi yang lain, ke kabupaten/kota yang lain,” kata Jokowi seperti dikutip TribunWow.com dari laman setkab.go.id.
Kedua, Jokowi meminta protokol beradaptasi dengan tatanan normal baru ini yang sudah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan ini disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
“Sehingga masyarakat tahu apa yang harus dikerjakan, baik mengenai jaga jarak, mengenai pakai masker, mengenai cuci tangan, mengenai dilarang berkerumun dalam jumlah yang banyak,” lanjut Jokowi.
• Jokowi Putuskan The New Normal Mulai 1 Juni, Pengamat dari Trisakti: Terlalu Berani sampai ke Sana
Menurutnya, kalau sosialisasi ini betul-betul bisa dilakukan secara masif, maka kurva R0 dan Rt betul-betul bisa diturunkan.
“Dan ini sudah kita lihat di beberapa provinsi bisa kita kerjakan,” ujar Jokowi.
Ketiga, kata Jokowi, tatanan baru ini akan dicoba di beberapa provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki R0 yang sudah di bawah 1.
Tak hanya itu, tatanan normal juga akan dicoba pada sektor-sektor tertentu yang dilihat di lapangan bisa melakukan dan mengikuti tatanan normal baru yang ingin dikerjakan.
Keempat, Jokowi meminta ada pengecekan pada tingkat kesiapan setiap daerah dalam mengendalikan Virus Corona.
“Untuk daerah-daerah yang masih tinggi, yang kurvanya masih naik, saya kemarin juga sudah perintahkan kepada Gugus Tugas, kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk di Jawa Timur misalnya untuk kita tambah bantuan pasukan, aparat di sana agar bisa menekan kurvanya agar tidak naik lagi,” kata Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi meminta untuk memasifkan pengujian sampel, pelacakan yang agresif terhadap yang PDP (Pasien Dalam Pengawasan) maupun ODP (Orang Dalam Pengawasan) dan melakukan isolasi yang ketat.
“Ini kita lakukan pada provinsi-provinsi yang masih kurvanya masih naik,” pungkas Jokowi.
Simak videonya:
Ali Ngabalin Jelaskan Panduan The New Normal
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin memberikan keterangan terkait panduan new normal di tempat kerja, Selasa (26/5/2020).
Dalam mempersiapkan penerapan tatanan normal baru atau yang disebut new normal, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk pelaku usaha.
Satu di antaranya aturan terkait tatanan normal baru atau new normal untuk perkantoran dan industri, yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Indonesia, Senin (25/5/2020).
Aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan panduan bagi bidang usaha agar dapat beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan agar roda perekonomian dapat berjalan seperti sedia kala, namun juga mengurangi potensi penularan Virus Corona di antara pekerja.
Dilansir iNews, Selasa (26/5/2020), Ali Ngabalin membeberkan bahwa pemerintah telah melakukan upaya-upaya penanganan pandemi Virus Corona, seperti mengeluarkan kebijakan baru.
"Dalam rangka mempersiapkan segala kemungkinan yang terkait dengan penanganan percepatan Covid-19, memang (ada) upaya-upaya dan langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah," terang Ali Ngabalin.
"Salah satu yang terpenting adalah semua penanganan ini harus by regulasi," tuturnya.
Kebijakan yang dikeluarkan tersebut bertujuan untuk menyambut pola hidup baru di tengah pandemi terutama di tempat kerja.
Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-9 di tempat kerja dan untuk mendorong adaptasi masyarakat dan pelaku usaha pada aturan new normal.
"Karena itulah pemerintah mengeluarkan protokol kesehatan di tempat kerja untuk menyambut pola hidup baru di tengah pandemi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan 328 tahun 2020," kata Ali Ngabalin.
"Untuk memitigasi persiapan tempat kerja kemudian beradaptasi melalui pola hidup baru atau yang kita kenal dengan new normal di tengah pandemi Covid-19," lanjutnya.
Di samping sebagai usaha mengurangi potensi penularan, panduan new normal di tempat kerja tersebut bertujuan agar masyarakat bisa bekerja kembali di tengah pandemi.
• Kembali Tegaskan PSBB Tidak Dilonggarkan, Achmad Yurianto Singgung Sikap Jokowi: Ada Dua Aspek
Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan sehingga penularan Virus Corona di Indonesia tidak semakin bertambah.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah juga berharap dapat menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat sehingga dapat beraktivitas seperti biasa.
"Selain sebagai upaya memitigasi, pemerintah ingin agar aktivitas dan roda perkonomian nasional kembali bisa bergerak di tengah-tengah pandemi Covid-19," ujar Ali Ngabalin.
Ia kemudian mengungkapkan bahwa panduan new normal di tempat kerja tersebut memuat tiga agenda penting.
Agenda tersebut adalah panduan kebijakan manajemen, panduan bagi pekerja yang masih harus ke tempat kerja, dan edukasi bagi pekerja mengenai pencegahan penyebaran Virus Corona.
"Setidaknya ada tiga agenda penting yang mungkin menjadi panduan di tempat kerja maupun pusat-pusat perekonomian, itu tidak lain kecuali panduan kebijakan manajemen dan pencegahan penyebaran Covid-19, kemudian panduan bagi pekerja esensial yang harus ke tempat kerja, dan kemudian yang ketiga adalah edukasi pekerja di masa pandemi Covid-19 ini." (TribunWow.com/Vintoko/Mariah Gipty)