Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Guru Cabuli Muridnya Selama 4 Tahun, Polisi Dalami Akun Facebook yang Digunakan Pelaku

EP (36), seorang guru di Soreang, Kabupaten Bandung berinisial tega mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.

Tayang:
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. EP (36), seorang guru di Soreang, Kabupaten Bandung berinisial tega mencabuli muridnya yang masih di bawah umur. 

TRIBUNWOW.COM - EP (36), seorang guru di Soreang, Kabupaten Bandung berinisial tega mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.

Korban dicabuli selama 4 tahun sejak ia berusia 14 tahun hingga kini usianya 17 tahun.

Pelaku EP, guru tetap yang sudah memiliki anak dan istri kini ditangkap.

Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta terancam hukuman 15 tahun penjara.

Berawal dari medsos

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, peristiwa itu bermula dari akun media sosial Facebook bernama M Rizki Hamdan pada tahun 2016.

Akun tersebut berteman dengan korban yang ketika itu berusia 14 tahun.

Tak hanya berkomunikasi melalui media sosial, pemilik akun dan korban bertukar nomor ponsel.

Ancam dengan foto

Pencabulan berawal ketika akun Facebook itu meminta foto korban tanpa mengenakan hijab.

Untuk diketahui, sekolah korban mewajibkan berhijab dan memberikan sanksi bagi mereka yang tak mengenakan hijab.

Akun itu lalu mengancam menyebarkan foto tak berhijab jika korban tak memberikan kepadanya foto tanpa busana.

"Karena takut kemudian diancam lagi akhirnya dikirim foto tanpa busana," kata Kapolres.

Melalui akun itu, korban diminta bersetubuh dengan gurunya sendiri, EP.

Jika tak bersedia, foto tanpa busana korban akan disebarluaskan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
FacebookBandungGuru
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved